Syarat :
1.) Pembukaan Rekening Satker pada Kementerian Negara/Lembaga
Pengajuan dan persyaratannya sebagai berikut:
1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017
2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017
3. Surat persetujuan pembukaan Rekening yang diterbitkan oleh Kuasa BUN di Daerah (KPPN) berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan
2.) Rekening Khusus untuk menampung dana Hibah Langsung
Satker dapat membuka Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk menampung dana hibah langsung dengan syarat satu rekening hibah langsung untuk satu register. Pengajuan dan persyaratannya sebagai berikut:
1. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017
2. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No: 182/PMK.05/2017
3. Salinan/copy surat penerbitan nomor register hibah.
3.) Penamaan Rekening
Nama kantor yang disebut pada nama rekening harus sama dengan nama satker dalam DIPA yang dilampirkan dalam persyaratan.
Apabila jumlah karakter nama satker melebihi jumlah karakter dalam sistem bank/kantor pos, maka diperkenankan untuk menyingkat nama satker dengan singkatan yang lazim.
Jika kode untuk jenis rekening (tiga huruf pertama) hanya bisa dilakukan dengan huruf capital semua, maka pemberian nama rekening
disesuaikan dengan sistem pada bank/kantor pos.
Rekening yang dibuka oleh satuan kerja harus diberi nama sesuai dengan format:
• Rekening Penerimaan dibuka dengan menggunakan nama: "BPN (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)"
• Rekening Pengeluaran dibuka dengan menggunakan nama: "BPG (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)"
• Rekening Pengeluaran Pembantu dibuka menggunakan nama: "BPP (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)"
• Rekening Lainnya berupa Rekening Milik BLU dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama Satuan Kerja)
untuk (PKD/PKE/OPS/DK)*
PKD: Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito
PKE: Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk giro
OPS: Rekening Operasional BLU
DK: Rekening Dana Kelolaan
• Rekening Lainnya berupa Rekening Milik Perwakilan Ri dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama
Satuan Kerja) untuk (RTN/KB/PNBP/ANT/DT)"
RTN: Rekening Rutin;
KB: Rekening Kas Besi
PNBP: Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak,
ANT: Rekening Antara; dan
DT: Rekening Dana Titipan.
• Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Bantuan dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) DB
(nama Satuan Kerja) untuk.....
• Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra.
kerja) PDHL (nama Satuan Kerja) untuk (nomor register hibah)"
• Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Hibah dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama
1
Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Hibah dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama Satuan Kerja) untuk (nomor register hibah)"
Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana kerjasama/ Kemitraan dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) KS (nama Satuan Kerja) untuk.....
Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Jaminan dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama Satuan Kerja) untuk
Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Titipan dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PDT (nama Satuan Kerja) untuk......
Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Sementara dibuka dengan menggunakan nama: "RPL (kode KPPN mitra kerja) PS
(nama Satuan Kerja) untuk.....
4.) Laporan setelah membuka rekening
KPA/ Kepala Satuan Kerja/ Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat:
20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan Rekening, dan
10 (sepuluh) hari kerja sejak pembukaan rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito.
5.)Pendebitan Rekening
Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negara Lembaga dilakukan dengan menggunakan layanan Perbankan Secara Elektronik, yaitu:
- Internet Banking
- Kartu Debit
- Cek/bilyet giro
Layanan Perbankan Secara Elektronik berupa Kartu Debit dikecualikan untuk Rekening Penerimaan