Syarat :
A. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPM/SP2D
Syarat pengajuan koreksi SPM :
1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
4. PDF SPM sebelum koreksi dan Daftar SP2D dari OMSPAN;
5. PDF SPM setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI)
B. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP2B BLU
Syarat pengajuan koreksi SP2D BLU:
1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran | PER-16/PB/2014;
3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
4. PDF SP3B-BLU dan SP2B-BLU sebelum koreksi;
5. PDF SP3B-BLU setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI)
C. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SPHL
Syarat pengajuan koreksi SP2HL (Pengesahan Hibah Uang) :
1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014; 2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
4. PDF SP2HL dan SPHL sebelum koreksi;
5. PDF SP2HL setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI)
D. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa SP3HL
Syarat pengajuan koreksi SP3HL (Pengembalian Hibah Uang) :
1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014; 2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
4. PDF SP4HL dan SP3HL sebelum koreksi;
5. PDF SP4HL setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI)
E. Koreksi Transaksi Pengeluaran berupa Persetujuan MPHL-BJS
Syarat pengajuan koreksi MPHL-BJS (Pengesahan Hibah Barang):
1. Surat Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014;
2. Detil Permintaan Koreksi sesuai format Lampiran I PER-16/PB/2014; 3. SPTJM sesuai format Lampiran II PER-16/PB/2014;
4. PDF MPHL-BJS dan Persetujuan MPHL-BJS sebelum koreksi;
5. PDF MPHL-BJS setelah koreksi (terbentuk otomatis SPM 515 jika satker sudah mengimplementasikan TTE pada SAKTI)
Prosedur :
1. Koreksi data transaksi pengeluaran dilakukan terhadap:
a. Bagan Akun Standar (BAS)
■ Koreksi BAS dilakukan terhadap dokumen transaksi pengeluaran dengan ketentuan: Sepanjang tidak mengakibatkan perubahan jumlah uang dan sisa pagu anggaran pada DIPA menjadi minus;
■ Semua segmen BAS dapat diubah kecuali segmen 1 (Kode Satker) dan segmen 2 (Kode KPPN); Dalam hal terdapat koreksi potongan penerimaan, semua segmen BAS sisi penerimaan dapat diubah sepanjang tidak
merubah jumlah uang.
b. Pembebanan Rekening Khusus
■ Dilakukan terhadap SP2D sebelum pembebanan pada Rekening Khusus Berkenaan.
c. Deskripsi/uraian pengeluaran. Dilakukan terhadap semua uraian keperluan pembayaran sesuai jenis tagihan yang tercantum dalam SPM.
2. SPM yang bisa dikoreksi adalah SPM yang sudah menjadi SP2D dan sudah dilakukan pencatatan nomor SP2D.
3. SPP Koreksi apabila sudah divalidasi oleh PPK maka tidak bisa dibatalkan.
4. Apabila SPM Koreksi yang telah direkam masih salah, silahkan membuat SPM Koreksi ulang atas SPM Koreksi Awal.
5. Apabila ada beberapa SPM Koreksi, maka yang dikirimkan ke KPPN adalah SPM Koreksi yang terakhir saja (yang paling benar)