Syarat
Rekonsiliasi antara UAKPA dengan KPPN dilaksanakan setiap bulan
1. Satker harus memastikan semua transaksi samppai dengan periode rekonsiliasi sudah diinput semua sesuai dengan dokumen sumber yang ada dan telah diverifikasi untuk kebenaran data yang diinput
2. Pastikan seluruh jurnal transaksi masing-masing sub modul suda tervalidasi dan terposting, periode masing-masing modul sudah tertutup, dan modul GLP sudah dilakukan tutup buku sementara
3. Satker wajib melakukan monitoring rekonsiliasi pada aplikasi e-RekonLK termasuk melakukan aktifitas pada aplikasi e-RekonLK
Prosedur
1. Satker mengakses alamat https://monsakti.kemenkeu.go.id/
2. Satker login menggunakan user SAKTI masing-masing satker
3. Satker melakukan analisis atas perbedaan data pada kolom TDK (TDK Rupiah, TDK CoA), yang berwatna merah dan data pada TDK Detail
5.Berdasarkan hasil analisis, satker menindaklanjuti selisih/perbedaan data melaluo perbaikan pada Aplikasi SAKTI
6. Data perbaikan akan ter-update pada Aplikasi MonSAKTI pada hari berikutnya setelah melalui proses OLAP system
7. Satker memastikan di Aplikasi MonSAKTI pada kolom TDK tercantum angka 0 (tidak terdapat selisih). Sistem secara otomatis akan menerbitkan SHR pada masing-masing periode jika TDK Rupiah dan TDK CoA tidak terrdapat selisih
8. Dalam hal terdapat selisih yang bukan disebabkan kesalahan pencatatan pada Aplikasi SAKTI, satker dapat meminta persetujuan dengan catatan ke KPPN dengan cara melakukan klik tombol pada kolom aksi (pojok kanan) dan memilih alasan permintaan persetujuan rekonsiliasi dari KPPN sebagaimana penjelasan tentang Terdapat Selisih/TDK yang disebabkan bukan kesalahan dari satker
9. Satker menunggu analisis/pengujian yang dilakukan oleh KPPN atas permintaan persetuajuan dengan catatan
10. Apabila KPPN menolak permintaan persetujuan dengan catatan, maka satker tetap harus melakukan perbaikan hingga tidak terdapat selisih pada masing-masing periode permintaan persetujuan, namun apabila KPPN menyetujui maka SHR tetap dapat diterbitkan dengan catatan


Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI

