Dalam rangka memastikan setoran penerimaan negara diterima di Kas Negara, setiap setoran penerimaan negara dapat dikonfirmasi kebenarannya. Pelaksanaan konfirmasi atau validasi setoran atas setoran penerimaan negara dilaksanakan berdasarkan permohonan konfirmasi dari Satker/WajibPajak/Wajib Setor/Wajib Bayar. Hasil konfirmasi setoran penerimaan negara berupa Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara.
Pentingnya pelaksanaan konfirmasi setoran penerimaan negara ini juga diamanatkan di dalam ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, bahwa setiap lampiran SSP (Surat Setoran Pajak) untuk SPP-GU harus sudah dikonfirmasi terlebih dahulu oleh KPPN. Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah tanggal penyetoran penerimaan negara.
- Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran/penyetoran ke Kas Negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh Sistem Settlement.
- Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disingkat NTB adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank sebagai Bank Persepsi.
- Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disingkat NTP adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh Kantor Pos sebagai Pos persepsi.
- Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atau Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB/NTP sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran.
- Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Wajib Setor adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban untuk menerima untuk kemudian menyetorkan penerimaan negara menurut peraturan perundang-undangan.
- Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara (Lampiran A PER-5/PB/2018)
- Rekapitulasi daftar setoran penerimaan negara (Lampiran B PER-5/PB/2018) dapat dicetak dari Aplikasi SAS atau Aplikasi K2PN
- ADK konfirmasi setoran penerimaan Negara (ADK *.txt) yang dihasilkan dari aplikasi SAS/aplikasi K2PN/OMSPAN
- Fotokopi BPN atau bukti setor lain yang dipersamakan (wajib mencantumkan teraan NTPN)
- Setoran penerimaan negara yang disetor pada Bank Persepsi atau Pos Persepsi, dapat dikonfirmasi paling cepat pada H+1 setelah penyetoran penerimaan negara pada Bank Persepsi
- Rekam surat setoran penerimaan negara yang telah disetor ke Bank/Pos persepsi dengan menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan, yaitu :
- Untuk satker yang memiliki DIPA, dapat menggunakan Aplikasi SAS pada menu Data Konfirmasi di user PPK/SPP atau melalui user SILABI Penerimaan atau melalui Modul Penerimaan pada OMSPAN
- Untuk pihak ketiga, satker non DIPA, dan masyarakat umum, dapat menggunakan Aplikasi Konfirmasi Satker (K2PN) yang bisa diperoleh di Website resmi KPPN Pekalongan
- Pastikan perekaman data yang meliputi :
- Kode NTPN
- Kode NTB/NTP
- Kode NPWP
- Kode Akun
- Nilai Setor
- Setelah dilakukan perekaman maka satker mencetak daftar surat setoran penerimaan negara yang akan di konfirmasi dan mentransfer ADK (Arsip Data Komputer) ke dalam flashdisk;
- Kemudian ADK, cetakan daftar surat setoran penerimaan negara, dan fotocopy surat setoran atau struk pembayaran setoran secara elektronik sesuai daftar diajukan ke petugas konfirmasi KPPN Pekalongan (Front Office Seksi Bank) untuk dapat diproses sesuai ketentuan
- KPPN Pekalongan akan menerbitkan Nota Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara sebagai bukti pelaksanaan konfirmasi/validasi setoran
KONFIRMASI/VALIDASI SETORAN | ||
Surat Permohonan Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara | PER-5/PB/2018 | DOWNLOAD DISINI |
Pembuatan ADK Konfirmasi dari OMSPAN

Contoh :

- Ceklist/centang pada kotak Pilih untuk NTPN yang mau dikonfirmasi
- Klik Unduh Konfirmasi
- Akan muncul kotak dialog baru pilih Open With (Notepad) untuk membuka hasil unduhan
- klik OK



Pengaduan Layanan
- Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Pekalongan
- Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0813-2792-0860
- Email : mski.pekalonganAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/pekalongan/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html