Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Penyelesaian Pemulihan PAGU DIPA

Syarat :

1. Surat Permohonan Konfirmasi
2. ADK Konfirmasi
3. Bukti Setor
4. Surat Permohonan Pemulihan Pagu
5. Surat Pernyataan Koreksi Atas Realisasi Anggaran
6. Scan Bukti Setor / Bukti Penerimaan Negara beserta Nota Konfirmasi Penerimaan Negara

 

Prosedur :

1. Buat Billing setoran SSPB pada Modul MPN pada alamat mpn.kemenkeu.go.id
2. Setor melalui kanal MPN kemudian simpan Bukti Setor untuk dikonfirmasi KPPN
3. Ajukan Permohonan Konfirmasi Setoran ke KPPN melalui HAI-CSO
4. Setelah mendapat Nota Konfirmasi Penerimaan Negara, ajukan Permohonan Pemulihan Pagu ke KPPN melalui HAI-CSO
5. KPPN akan menerbitkan Berita Acara Penyesuaian Pagu dan dikirimkan melalui email. Selanjutnya proses dilakukan pada SAKTI.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN PEKALONGAN

 

 

SALURAN PENGADUAN

 

Search