Syarat :
1. Surat Permohonan Konfirmasi
2. ADK Konfirmasi
3. Bukti Setor
4. Surat Permohonan Pemulihan Pagu
5. Surat Pernyataan Koreksi Atas Realisasi Anggaran
6. Scan Bukti Setor / Bukti Penerimaan Negara beserta Nota Konfirmasi Penerimaan Negara
Prosedur :
1. Buat Billing setoran SSPB pada Modul MPN pada alamat mpn.kemenkeu.go.id
2. Setor melalui kanal MPN kemudian simpan Bukti Setor untuk dikonfirmasi KPPN
3. Ajukan Permohonan Konfirmasi Setoran ke KPPN melalui HAI-CSO
4. Setelah mendapat Nota Konfirmasi Penerimaan Negara, ajukan Permohonan Pemulihan Pagu ke KPPN melalui HAI-CSO
5. KPPN akan menerbitkan Berita Acara Penyesuaian Pagu dan dikirimkan melalui email. Selanjutnya proses dilakukan pada SAKTI.