ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) merupakan standar internasional yang membantu organisasi, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam mencegah, mendeteksi, dan menanggapi praktik penyuapan. Penerapan SMAP sejalan dengan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik) yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
KPPN Pekalongan sebagai unit vertikal pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan berkomitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016. Penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001: 2016 dilakukan pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024