Jalan Bahagia No. 44 Pekalongan - 51117

Persetujuan TUP

Sebelum satker mengajukan SPM TUP ke KPPN, satker harus mengajukan Permohonan Persetujuan TUP terlebih dahulu. Setelah Surat Persetujuan TUP dari KPPN Pekalongan sudah terbit, satker dapat menginput nomor surat tersebut ke aplikasi SAS, baru dilanjutkan merekam SPP TUP.

 DASAR HUKUM
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
PERSYARATAN
 
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :
  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
  4. ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS

Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS

 
BIAYA
 
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
 
WAKTU PENYELESAIAN
 
2 (dua) hari kerja
 
PROSEDUR
 
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :
  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
  4. ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS

Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS

Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :
  1. Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
    1. Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
    2. Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
    3. Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
      • KPPN : KPPN Pekalongan
      • Alamat : Jl. Bahagia No. 44 Pekalongan
      • Kota : Pekalongan, Jawa Tengah
    4. Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
    5. Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
    6. Isikan tanggal kegiatan
    7. Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
    8. Centang "Default" lalu klik SIMPAN
  2. Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
    1. Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
    2. Klik tombol Rekam Data
    3. Isikan :
      • Uraian kegiatan per-akun
      • Jumlah item
      • Satuan kegiatan
      • Jumlah Rupiah
  3. Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
  4. Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
  5. Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
  6. Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
  7. Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Pekalongan dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
  8. Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Pekalongan melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
 
Format dan Blangko
 
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)
Permohonan Perpanjangan TUP PMK 190/PMK.05/2012 DOWNLOAD DISINI
 

Prosedur TUP TUNAI

Alur Pengajuan TUP Tunai
 
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :
  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
  4. ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS

Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS

Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :
  1. Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
    1. Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
    2. Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
    3. Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
      • KPPN : KPPN Pekalongan
      • Alamat : Jl. Bahagia No. 44 Pekalongan
      • Kota : Pekalongan, Jawa Tenga
    4. Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
    5. Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
    6. Isikan tanggal kegiatan
    7. Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
    8. Centang "Default" lalu klik SIMPAN
  2. Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
    1. Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
    2. Klik tombol Rekam Data
    3. Isikan :
      • Uraian kegiatan per-akun
      • Jumlah item
      • Satuan kegiatan
      • Jumlah Rupiah
  3. Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
  4. Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
  5. Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
  6. Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
  7. Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Pekalongan dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
  8. Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Pekalongan melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
 

Prosedur TUP KKP

Alur Pengajuan TUP KKP
 
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :
  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
  4. ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS

Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS

Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :
  1. Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP KKP ke KPPN
    1. Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
    2. Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
    3. Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
      • KPPN : KPPN Pekalongan
      • Alamat : Jl. Bahagia No. 44 Pekalongan
      • Kota : Pekalongan, Jawa Tengah
    4. Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
    5. Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
    6. Isikan tanggal kegiatan
    7. Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
    8. Centang "Default" lalu klik SIMPAN
  2. Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
    1. Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
    2. Klik tombol Rekam Data
    3. Isikan :
      • Uraian kegiatan per-akun
      • Jumlah item
      • Satuan kegiatan
      • Jumlah Rupiah
  3. Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
  4. Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
  5. Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
  6. Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
  7. Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Pekalongan dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
  8. Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Pekalongan melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP KKP ke KPPN
 

Prosedur TUP Tunai COVID-19

Alur Pengajuan TUP Tunai Khusus COVID

TUP Tunai COVID-19 hanya diajukan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Pembayaran kegiatan/pekerjaan dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yaitu:
    1. Pembayaran dengan mekanisme TUPTunai untuk penanganan pandemi COVID19 tidak dibatasi nilai pembayarannya.
    2. Pengajuan TUP Tunai untuk penanganan pandemi COVID-19 dapat melampaui alokasi anggaran Satker dalam DIPA, setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran/pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
  2. Pembayaran dengan mekanismeTUP Tunai dikecualikan untuk:
    1. Pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN, termasuk pembayaran honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
    2. Belanja Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah yang mekanisme penyalurannya telah diatursecara khusus menggunakan mekanisme LS kepada penerima/penyedia barang dan jasa.
    3. Pembayaran penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015
  3. TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan setelah TUP Tunai yang diberikan sebelum diterbitkannya surat dan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-447/PB/2020 dan ND-370/PB/2020 telah dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau sisa TUP Tunai yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara.

Pengajuan SPM TUP Tunai diatur dengan ketentuan :

  1. Pengajuan TUP Tunai dengan sumber dana Rupiah Murni (RM) diajukan secara terpisah dengan pengajuan TUP Tunai dengan sumber dana PNBP.
  2. KPA mengajukan permintaan TUP Tunai kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai:
    1. rincian rencana penggunaan TUP Tunai yang ditandatangani KPA. Khusus untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 agar ditambahkan keterangan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
    2. surat pernyataan KPA yang memuat syarat penggunaan TUP sebagaimana format pada Lampiran II.
  3. TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat termasuk untuk kegiatan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
  4. Dalam hal pengajuan TUP Tunai melampaui alokasi anggaran Satker dalam DIPA, pengajuan TUP Tunai dilengkapi dengan Surat Persetujuan Penguna Anggaran/pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran

 

Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :

  1. Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Permohonan TUP Tunai Covid-19
    1. Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
    2. Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
    3. Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
      • KPPN : KPPN Pekalongan
      • Alamat : Jl. Bahagia No. 44 Pekalongan
      • Kota : Pekalongan, Jawa Tengah
    4. Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
    5. Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
    6. Isikan tanggal kegiatan
    7. Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
    8. Centang "Default" lalu klik SIMPAN
  2. Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
    1. Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
    2. Klik tombol Rekam Data
    3. Isikan :
      • Uraian kegiatan per-akun
      • Jumlah item
      • Satuan kegiatan
      • Jumlah Rupiah
  3. Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
  4. Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
  5. Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
  6. Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
  7. Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Pekalongan dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
  8. Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Pekalonganmelalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Permohonan TUP Tunai Covid-19

 

Pengaduan Layanan

Pengaduan atas Layanan KPPN Pekalongan
  1. Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Pekalongan
  2. Nomor WA Pengaduan seksi MSKI : 0813-2792-0860
  3. Email : mski.pekalonganAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  4. Pengaduan melalui website http://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/pekalongan/id/kontak-kami/layanan-pengaduan.html

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search