- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
-
Surat Permohonan TUP dari KPA;
-
Surat Pernyataan TUP dari KPA;
-
Rincian Rencana Penggunaan TUP;
-
ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS
Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS
-
Surat Permohonan TUP dari KPA;
-
Surat Pernyataan TUP dari KPA;
-
Rincian Rencana Penggunaan TUP;
-
ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS
Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS
- Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
- Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
- Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
- Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
- KPPN : KPPN Pekalongan
- Alamat : Jl. Bahagia No. 44 Pekalongan
- Kota : Pekalongan, Jawa Tengah
- Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
- Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
- Isikan tanggal kegiatan
- Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
- Centang "Default" lalu klik SIMPAN
- Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
- Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
- Klik tombol Rekam Data
- Isikan :
- Uraian kegiatan per-akun
- Jumlah item
- Satuan kegiatan
- Jumlah Rupiah
- Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
- Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
- Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
- Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
- Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Pekalongan dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
- Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Pekalongan melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP) |
||
Permohonan Perpanjangan TUP | PMK 190/PMK.05/2012 | DOWNLOAD DISINI |
Prosedur TUP TUNAI
-
Surat Permohonan TUP dari KPA;
-
Surat Pernyataan TUP dari KPA;
-
Rincian Rencana Penggunaan TUP;
-
ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS
Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS
- Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
- Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
- Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
- Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
- KPPN : KPPN Pekalongan
- Alamat : Jl. Bahagia No. 44 Pekalongan
- Kota : Pekalongan, Jawa Tenga
- Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
- Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
- Isikan tanggal kegiatan
- Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
- Centang "Default" lalu klik SIMPAN
- Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
- Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
- Klik tombol Rekam Data
- Isikan :
- Uraian kegiatan per-akun
- Jumlah item
- Satuan kegiatan
- Jumlah Rupiah
- Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
- Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
- Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
- Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
- Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Pekalongan dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
- Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Pekalongan melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
Prosedur TUP KKP
-
Surat Permohonan TUP dari KPA;
-
Surat Pernyataan TUP dari KPA;
-
Rincian Rencana Penggunaan TUP;
-
ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS
Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS
- Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP KKP ke KPPN
- Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
- Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
- Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
- KPPN : KPPN Pekalongan
- Alamat : Jl. Bahagia No. 44 Pekalongan
- Kota : Pekalongan, Jawa Tengah
- Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
- Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
- Isikan tanggal kegiatan
- Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
- Centang "Default" lalu klik SIMPAN
- Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
- Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
- Klik tombol Rekam Data
- Isikan :
- Uraian kegiatan per-akun
- Jumlah item
- Satuan kegiatan
- Jumlah Rupiah
- Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
- Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
- Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
- Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
- Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Pekalongan dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
- Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Pekalongan melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP KKP ke KPPN
Prosedur TUP Tunai COVID-19
TUP Tunai COVID-19 hanya diajukan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pembayaran kegiatan/pekerjaan dalam penanganan pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yaitu:
- Pembayaran dengan mekanisme TUPTunai untuk penanganan pandemi COVID19 tidak dibatasi nilai pembayarannya.
- Pengajuan TUP Tunai untuk penanganan pandemi COVID-19 dapat melampaui alokasi anggaran Satker dalam DIPA, setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran/pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
- Pembayaran dengan mekanismeTUP Tunai dikecualikan untuk:
- Pembayaran belanja pegawai dan penghasilan PPNPN, termasuk pembayaran honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
- Belanja Bantuan Sosial dan Bantuan Pemerintah yang mekanisme penyalurannya telah diatursecara khusus menggunakan mekanisme LS kepada penerima/penyedia barang dan jasa.
- Pembayaran penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya yang dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.05/2015
- TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diberikan setelah TUP Tunai yang diberikan sebelum diterbitkannya surat dan nota dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-447/PB/2020 dan ND-370/PB/2020 telah dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau sisa TUP Tunai yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara.
Pengajuan SPM TUP Tunai diatur dengan ketentuan :
- Pengajuan TUP Tunai dengan sumber dana Rupiah Murni (RM) diajukan secara terpisah dengan pengajuan TUP Tunai dengan sumber dana PNBP.
- KPA mengajukan permintaan TUP Tunai kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN disertai:
- rincian rencana penggunaan TUP Tunai yang ditandatangani KPA. Khusus untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 agar ditambahkan keterangan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
- surat pernyataan KPA yang memuat syarat penggunaan TUP sebagaimana format pada Lampiran II.
- TUP Tunai sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat termasuk untuk kegiatan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
- Dalam hal pengajuan TUP Tunai melampaui alokasi anggaran Satker dalam DIPA, pengajuan TUP Tunai dilengkapi dengan Surat Persetujuan Penguna Anggaran/pejabat eselon I yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran
Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :
- Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Permohonan TUP Tunai Covid-19
- Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
- Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
- Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
- KPPN : KPPN Pekalongan
- Alamat : Jl. Bahagia No. 44 Pekalongan
- Kota : Pekalongan, Jawa Tengah
- Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
- Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
- Isikan tanggal kegiatan
- Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
- Centang "Default" lalu klik SIMPAN
- Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
- Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
- Klik tombol Rekam Data
- Isikan :
- Uraian kegiatan per-akun
- Jumlah item
- Satuan kegiatan
- Jumlah Rupiah
- Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
- Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
- Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
- Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
- Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Pekalongan dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
- Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Pekalonganmelalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Permohonan TUP Tunai Covid-19