
Narasumber : Jenny Maryke Manurung
Jabatan : Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pematang Siantar
Berdasarkan laporan kinerja penerimaan sampai dengan 31 Mei 2026, KPP Pratama Pematang Siantar mencatat realisasi penerimaan bruto sebesar Rp729,82 miliar dan penerimaan netto sebesar Rp485,98 miliar dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp1,77 triliun. Dengan demikian, capaian penerimaan mencapai 27,46% dari target tahunan. Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan bruto tumbuh sebesar 28,26%, sedangkan penerimaan netto mengalami pertumbuhan sebesar 7,97%.
Secara nasional, capaian penerimaan telah mencapai 35,20% dari target, sedangkan di tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II mencapai 29,22%. Capaian KPP Pratama Pematang Siantar masih berada di bawah rata-rata nasional maupun kantor wilayah, sehingga diperlukan upaya optimalisasi penerimaan pada bulan-bulan berikutnya.
Berdasarkan sumber penerimaan, Program Pengamanan Penerimaan (PPM) memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi sebesar Rp331,18 miliar atau 68,15% dari total penerimaan. Sementara itu, Program Kepatuhan Material (PKM) memberikan kontribusi sebesar Rp140,85 miliar atau 28,98%, dan basis pajak baru memberikan kontribusi sebesar 2,87%. Di dalam kelompok PKM, kegiatan penagihan menunjukkan capaian tertinggi terhadap target, yaitu sebesar 72,61%, diikuti kegiatan pengawasan sebesar 55,68%. Sebaliknya, kontribusi dari kegiatan penegakan hukum (Gakkum) masih relatif kecil.
Ditinjau dari jenis pajak, penerimaan masih didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) beserta PPnBM. Beberapa jenis pajak menunjukkan pertumbuhan yang cukup tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 Badan, PPh Final, dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi. Namun demikian, terdapat beberapa jenis pajak yang mengalami penurunan, terutama PPh Pasal 26 serta PPN Dalam Negeri pada sisi penerimaan netto.
Apabila dilihat berdasarkan sektor usaha, sektor Industri Pengolahan masih menjadi kontributor terbesar terhadap penerimaan netto dengan kontribusi sebesar 39,65%, diikuti sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 15,33%, sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan sebesar 12,32%, serta sektor Administrasi Pemerintahan sebesar 9,93%. Meskipun masih menjadi penyumbang utama penerimaan, sektor Industri Pengolahan mengalami penurunan penerimaan netto dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sebaliknya, sektor Pejabat Negara, Karyawan, Pensiunan, dan yang Belum/Tidak Bekerja mencatat pertumbuhan tertinggi, yaitu lebih dari 200%, diikuti sektor lainnya dan sektor pertanian yang juga menunjukkan pertumbuhan positif.
Selain perkembangan penerimaan, hingga 31 Mei 2026 KPP Pratama Pematang Siantar telah menerima sebanyak 62.337 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang terdiri atas 59.993 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 2.344 SPT Wajib Pajak Badan. Penyampaian SPT didominasi pada bulan Maret, sejalan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Secara umum, kinerja penerimaan hingga akhir Mei 2026 menunjukkan tren yang positif dengan pertumbuhan penerimaan netto sebesar 7,97% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, mengingat capaian baru mencapai 27,46% dari target tahunan dan masih berada di bawah rata-rata kantor wilayah maupun nasional, diperlukan upaya lanjutan melalui optimalisasi penggalian potensi, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan agar target penerimaan tahun 2026 dapat tercapai.
Narasumber : Syafiefah Ginting
Jabatan : Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Pematang Siantar
Berdasarkan laporan KPKNL Pematangsiantar sampai dengan Mei 2026, wilayah kerja KPKNL Pematangsiantar meliputi tujuh daerah, yaitu Kota Pematangsiantar, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Toba, Kabupaten Dairi, dan Kabupaten Pakpak Bharat. Dalam menjalankan tugasnya, KPKNL terus memberikan layanan di bidang pengelolaan kekayaan negara, piutang negara, serta pelayanan lelang kepada seluruh satuan kerja di wilayah tersebut.
Sampai dengan akhir Mei 2026, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola KPKNL Pematangsiantar berasal dari beberapa jenis layanan, yaitu pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), bea lelang, dan piutang negara. Total PNBP yang berhasil dihimpun mencapai sekitar Rp981,63 juta. Kontribusi terbesar berasal dari penerimaan bea lelang sebesar Rp491,56 juta, diikuti penerimaan dari pengelolaan BMN sebesar Rp352,83 juta, serta penerimaan piutang negara sebesar Rp135,95 juta. Sementara itu, penerimaan dari pemindahtanganan BMN dan pengelolaan barang rampasan masih belum terealisasi hingga akhir Mei 2026.
Pada bulan Mei 2026, terdapat tambahan realisasi PNBP sebesar Rp44,49 juta yang berasal dari kegiatan pemanfaatan Barang Milik Negara. Data tersebut merupakan rekapitulasi penerimaan dari satuan kerja di wilayah kerja KPPN Pematangsiantar sebagaimana disampaikan melalui Nota Dinas KPPN Pematangsiantar tanggal 3 Juni 2026.
Realisasi PNBP tersebut didukung oleh berbagai satuan kerja di wilayah KPPN Pematangsiantar, antara lain Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Pengadilan Negeri Simalungun, Kepolisian Resor Simalungun, Kepolisian Resor Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Kejaksaan Negeri Simalungun, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah I, serta beberapa satuan kerja lainnya yang turut memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara melalui layanan KPKNL.
Secara umum, kinerja KPKNL Pematangsiantar hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa penerimaan negara bukan pajak masih didominasi oleh layanan lelang dan pengelolaan Barang Milik Negara. Optimalisasi layanan kepada satuan kerja serta peningkatan pemanfaatan aset negara diharapkan dapat terus mendorong peningkatan PNBP pada periode-periode selanjutnya. KPKNL Pematangsiantar juga terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional melalui semangat "Kemenkeu Satu, Kemenkeu Terpercaya" dengan motto pelayanan MAULIATE (Mandiri, Unggul, Integritas, Akuntabel, Tepat Waktu).
Narasumber : Ananda Ferdinand
Jabatan : Kepala Seksi Perbendaharaan KPPBC Pematang Siantar
Berdasarkan paparan KPPBC TMP C Pematangsiantar sampai dengan Mei 2026, wilayah kerja pengawasan dan pelayanan meliputi berbagai fasilitas kepabeanan dan cukai, antara lain empat Kawasan Berikat, satu Gudang Berikat, satu Pusat Logistik Berikat, tiga pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dua perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan, tujuh pabrik hasil tembakau, empat penyalur hasil tembakau, serta 23 Tempat Penjual Eceran (TPE). Fasilitas tersebut tersebar di wilayah Pematangsiantar, Kabupaten Simalungun, dan Kabupaten Toba sebagai bagian dari dukungan terhadap kegiatan industri dan perdagangan di wilayah kerja Bea Cukai Pematangsiantar.
Sampai dengan akhir Mei 2026, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp104,58 miliar atau 20,62% dari target sebesar Rp507,14 miliar. Penerimaan tersebut terdiri atas Bea Masuk sebesar Rp9,95 miliar atau 56,37% dari target, serta penerimaan Cukai sebesar Rp94,63 miliar atau 19,33% dari target. Selain itu, penerimaan pajak dalam rangka impor (PDRI) terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Impor sebesar Rp33,59 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor sebesar Rp161,16 miliar. Nilai devisa impor yang tercatat hingga Mei 2026 mencapai USD7,65 juta.
Berdasarkan tren historis, realisasi penerimaan Bea Masuk selama beberapa tahun terakhir relatif stabil dan pada tahun 2026 hingga Mei telah mencapai lebih dari separuh target tahunan. Sementara itu, penerimaan cukai masih memerlukan optimalisasi mengingat realisasinya baru mencapai sekitar 19% dari target yang telah ditetapkan.
Di bidang pengawasan, KPPBC Pematangsiantar telah melaksanakan 28 kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai hingga Mei 2026. Dari kegiatan tersebut berhasil diamankan sebanyak 126.886 batang hasil tembakau ilegal dan 15,6 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp195,31 juta dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp129,11 juta.
Dari sisi pelaksanaan anggaran, hingga akhir Mei 2026 realisasi anggaran KPPBC Pematangsiantar mencapai Rp1,27 miliar atau 43,87% dari total pagu sebesar Rp2,90 miliar. Realisasi belanja modal telah mencapai 97,40% dari pagu yang tersedia, sedangkan realisasi belanja barang mencapai 33,76%. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan investasi barang modal hampir sepenuhnya terealisasi, sementara belanja operasional masih akan berlanjut pada periode berikutnya.
Secara umum, kinerja KPPBC TMP C Pematangsiantar hingga Mei 2026 menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pelayanan, penerimaan negara, pengawasan, dan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai dengan target yang ditetapkan. Ke depan, optimalisasi penerimaan cukai, peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, serta penguatan pelayanan kepada pelaku usaha diharapkan dapat terus mendukung penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat di wilayah kerja Bea Cukai Pematangsiantar.
Narasumber : Surya Hadi Purnama
Jabatan : Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Pematang Siantar
Pada sesi pemaparan kinerja, KPPN Pematang Siantar menyampaikan bahwa hingga Mei 2026 wilayah kerjanya meliputi Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun dengan total 59 satuan kerja, terdiri atas 56 satker kementerian/lembaga dan 3 satker penyalur Transfer ke Daerah (TKD), meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selanjutnya disampaikan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah mencapai Rp50,33 miliar atau meningkat 31,69 persen. Kontributor terbesar PNBP berasal dari pendapatan jasa pelayanan rumah sakit pada Rumkit Tk. IV 01.07.01 Pematang Siantar Kesdam I/BB, sedangkan berdasarkan jenis penerimaan, pendapatan jasa pelayanan rumah sakit masih menjadi penyumbang terbesar.
Pada sisi pelaksanaan APBN, hingga akhir Mei 2026 total pagu anggaran sebesar Rp4,165 triliun dengan realisasi mencapai Rp2,329 triliun atau sebesar 55,92 persen dari pagu. Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga mencapai Rp599,26 miliar atau 50,11 persen dari pagu, dengan pertumbuhan positif sebesar 33,38 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Peningkatan tersebut terutama didorong oleh kenaikan realisasi belanja pegawai dan belanja modal, sementara belanja barang masih mengalami sedikit penurunan. Untuk Transfer ke Daerah, realisasi telah mencapai Rp1,73 triliun atau 58,26 persen dari pagu dengan pertumbuhan sebesar 62,53 persen, yang didukung oleh peningkatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), DAK Nonfisik, dan Dana Desa. KPPN juga menyampaikan perkembangan penyaluran pembiayaan Ultra Mikro (UMi), yang hingga Mei 2026 menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah debitur tercatat sebanyak 4.533 orang atau meningkat 10,64 persen, dengan total penyaluran sebesar Rp31,55 miliar atau tumbuh 38,68 persen secara tahunan.
Dalam evaluasi pelaksanaan anggaran, disampaikan bahwa nilai sementara IKPA Tingkat BUN mencapai 97,41. Meskipun secara umum kinerja sudah baik, masih terdapat indikator yang perlu menjadi perhatian, khususnya deviasi Halaman III DIPA dan penyerapan anggaran. Oleh karena itu, satker diimbau untuk meningkatkan akurasi penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD), mempercepat pelaksanaan belanja, khususnya belanja modal dan kontraktual, serta mengajukan SPM sesuai dengan RPD yang telah disusun. Selain itu, sebanyak 45 satker atau 86,54 persen telah memperoleh predikat IKPA "Sangat Baik", sedangkan satker yang belum optimal akan terus mendapatkan pendampingan dari KPPN.
Pada aspek implementasi transaksi non tunai (Cashless Society), KPPN melaporkan bahwa penggunaan Cash Management System (CMS) telah mencapai 85,01 persen dari total transaksi. Namun demikian, masih terdapat transaksi melalui teller dan kartu debit sehingga satker diimbau untuk meningkatkan penggunaan CMS dan mengurangi transaksi tunai. Untuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP), hingga Mei 2026 tercatat 178 transaksi dengan nilai sekitar Rp394 juta. Satker yang telah memiliki UP KKP diminta agar memenuhi target minimal penggunaan KKP sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Selain itu, disampaikan pula bahwa layanan Digipay Satu Tahun Anggaran 2026 telah kembali dibuka sehingga seluruh satker diharapkan memastikan keaktifan akun pengguna, menyelesaikan transaksi yang masih tertunda, serta mengoptimalkan penggunaan pembayaran digital.
Pada akhir pemaparan, KPPN menyampaikan hasil monitoring Retur SP2D, di mana hingga Mei 2026 masih terdapat 45 retur SP2D pada satker mitra kerja. Seluruh satker diimbau untuk memastikan data supplier telah direkam secara benar dan masih aktif sebelum pengajuan pembayaran, sebagai upaya mendukung Gerakan Zero Retur.
Secara keseluruhan, disimpulkan bahwa kinerja APBN di wilayah kerja KPPN Pematang Siantar hingga Mei 2026 menunjukkan tren yang positif, ditandai dengan meningkatnya realisasi APBN, PNBP, penyaluran Transfer ke Daerah, serta pembiayaan Ultra Mikro. Meskipun demikian, seluruh satker tetap didorong untuk meningkatkan kualitas perencanaan anggaran, mempercepat penyerapan belanja, mengoptimalkan penggunaan transaksi non tunai, dan meminimalkan terjadinya retur SP2D melalui pengelolaan data supplier yang lebih baik.

