Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, serta menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-271/PB/2020 Tanggal 30 Maret 2020 hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PMK Nomor 231/PMK.03/2019 dimaksud memuat beberapa perubahan pengaturan antara lain mengatur mengenai pengecualian terhadap Bendahara Pengeluaran sebagai Wajib Pungut/Wajib Potong/Wajib Setor PPh Pasal 22 dan PPN atau PPN dan PPnBM apabila dilakukan pembayaran dengan KKP atas Belanja Instansi Pemerintah Pusat.
2. Pajak atas transaksi KKP tersebut diharapkan dapat langsung dipungut dari penyedia barang/jasa tempat Satuan Kerja (Satker) melakukan transaksi KKP, sehingga potensi pajak tetap bisa didapatkan.
3. Untuk memastikan pihak penyedia barang/jasa/toko/merchant tetap tertib administrasi perpajakan sehingga penerimaan perpajakan tetap didapatkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membutuhkan/meminta beberapa elemen data untuk kepentingan perpajakan atas belanja barang/jasa dengan menggunakan KKP kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
4. Penyediaan kebutuhan elemen data di atas akan dilakukan melalui aplikasi. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah melakukan pengembangan/update aplikasi SAS dan SAKTI untuk memenuhi kebutuhan elemen data dimaksud sesuai petunjuk teknis terlampir.
5. Menindaklanjuti hal tersebut, Saudara diminta agar:
a. Memastikan Satker telah menggunakan/mengupdate aplikasi SAS versi 20.0.4 (dapat diunduh pada Aplikasi Si-Antar) dan menjalankan auto update SAKTI;
b. Mewajibkan petugas atau pemegang KKP Satker untuk menginput seluruh elemen data secara lengkap dan benar pada aplikasi SAS/SAKTI sesuai petunjuk teknis terlampir;
c. Memedomani petunjuk teknis implementasi KKP sebagaimana lampiran I sampai dengan lampiran III Surat ini (sesuai aplikasi yang digunakan satker);
d. Menyampaikan petunjuk teknis implementasi KKP kepada seluruh Pejabat Perbendaharaan dan Pemegang KKP sebagaimana terlampir sesuai dengan keperluan/kebutuhan;
e. Mendorong Satker untuk mengoptimalkan pembayaran dengan KKP;
f. Memedomani penggunaan KKP sesuai dengan PMK Nomor 196/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 231/PMK.03/2019;
g. Meningkatkan pemahaman seluruh Pejabat Perbendaharaan dan Pemegang KKP atas transaksi menggunakan KKP secara aman.
Demikian disampaikan, untuk dipedomani
Surat Kepala KPPN Pematangsiantar ![]()
Lampiran I Petunjuk Teknis Kartu Kredit Pemerintah ![]()
Lampiran II Petunjuk Teknis Kartu Kredit Pemerintah pada Aplikasi SAS 20.0.4 ![]()
Lampiran III Petunjuk Teknis Kartur Kredit Pemerintah pada Aplikasi SAKTI ![]()

