Menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-370/PB/2020 Tanggal 20 Mei 2020 hal tersebut diatas, dan dalam rangka proses pengajuan dan penyelesaian SPM di KPPN dan untuk menjaga kelancaran pencairan dana di KPPN selama masa darurat COVID-19, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan/program Kementerian Negara/Lembaga, maka kepada Satker dapat diberikan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk keperluan belanja operasional dan non-operasional.
2. Pengajuan SPM untuk belanja operasional dan non-operasional Satker dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai, dengan ketentuan:
a. Pengajuan SPM TUP Tunai dimaksud untuk memenuhi kebutuhan operasional dan nonoperasional Satker dalam satu bulan.
b. Pengajuan SPM TUP Tunai dilengkapi dengan dokumen rincian rencana penggunaan TUP Tunai yang ditandatangani KPA.
c. Dalam hal TUP Tunai digunakan untuk kebutuhan melebihi waktu satu bulan, Kepala KPPN dapat memberi persetujuan dengan mempertimbangkan kegiatan yang dilaksanakan memerlukan waktu lebih dari 1 bulan.
d. Dalam hal diperlukan, TUP Tunai yang belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetorkan ke kas negara, Kepala KPPN dapat menyetujui permintaan TUP tunai berikutnya.
e. Pembayaran dengan TUP Tunai oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat dilakukan pembayaran sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
f. Pembayaran belanja non-kontraktual dan/atau belanja modal dengan nilai pembayaran sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilakukan dengan mekanisme TUP Tunai.
g. KPA bertanggung jawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran, dan penetapan harga terhadap pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai.
3. Pengajuan SPM LS Kontraktual untuk pembayaran jasa konsultan perseorangan dilakukan dengan mekanisme LS non-kontraktual dengan banyak penerima.
4. Pengajuan SPM dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.05/2017.
5. Berkenaan pengaturan pengajuan SPM tersebut, maka ketentuan pengaturan pengajuan SPM ke KPPN yang diatur pada Surat Kepala KPPN Pematangsiantar Nomor S-136/WPB.02/KP.04/2020 Tanggal 27 Maret 2020 dan S-153/WPB.02/KP.04/2020 Tanggal 17 April 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Selanjutnya, untuk pengajuan SPM GUP/PTUP Tunai dan SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran agar satu SPM dimaksud diajukan untuk beberapa Kegiatan, Output, dan Lokasi yang berbeda sepanjang dalam jenis belanja yang sama sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-6/PB/2018 tentang Tata Cara Penggabungan Beberapa Kegiatan, Output, dan Lokasi dalam Penerbitan SPM GUP, PTUP, dan SPM LS kepada Bendahara Pengeluaran.
7. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara diminta untuk menyampaikan informasi dimaksud kepada seluruh Pejabat Perbendaharaan di lingkup Satker Saudara.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.