Sehubungan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan nonpegawai ASN tahun 2020, serta menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-343/PB/2020 Tanggal 11 Mei 2020 hal tersebut diatas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka kelancaran dan ketepatan waktu pembayaran THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, dan Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi nonpegawai ASN tahun 2020, Satker agar segera menyiapkan SPM dalam rangka:
a. pembayaran THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Non-PNS;atau
b. pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi nonpegawai ASN.
2. Pelaksanaan pembayaran THR sebagaimana dimaksud pada angka 1 diatur dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan SPM THR PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS dan SPM Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi nonpegawai ASN ke KPPN setelah melakukan update GPP dan SAS versi terbaru.
b. SPM dimaksud diajukan ke KPPN mulai tanggal 12 Mei 2020 dan SP2D diterbitkan mulai tanggal 14 Mei 2020.
c. Dalam hal satker mengajukan SPM THR PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai NonPNS dan SPM Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi nonpegawai ASN mulai tanggal 14 Mei 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual.
d. Pengajuan SPM THR tidak diperhitungkan dengan kuota SPM yang telah ditetapkan untuk KPPN Pematangsiantar.
e. Dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran THR, KPPN dapat membuka layanan khusus penerimaan SPM pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 16 dan 17 Mei 2020 hanya untuk pengajuan SPM THR tersebut.
f. SP2D THR atas SPM THR yang diterima KPPN pada tanggal 16 dan 17 Mei 2020 diterbitkan dengan tanggal 18 Mei 2020.
g. Pelaksanaan pembayaran THR tahun 2020 agar memedomani petunjuk teknis sebagaimana terlampir.
3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Saudara diminta untuk menyampaikan informasi dimaksud kepada seluruh Pejabat Perbendaharaan di lingkup Satker Saudara dan segera menyiapkan SPM dalam rangka pembayaran THR dimaksud.
Demikian disampaikan untuk dipedomani