Sehubungan dengan proses pengesahan revisi penyesuaian pagu belanja K/L sebagaimana diatur dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020 hal Langkahlangkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020 dan menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Nomor ND-407/PB.2/2020 Tanggal 03 Mei 2020, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan menyampaikan bahwa sumber penyesuaian pagu belanja K/L dilakukan pada anggaran yang bersumber dari rupiah murni terutama dari:
a. Belanja barang perjalanan dinas, biaya rapat, honorarium, dan belanja non operasional, serta belanja barang lainnya yang terhambat akibat adanya pandemi Covid-19 atau dapat ditunda ke tahun berikutnya; dan
b. Belanja modal untuk proyek-proyek/kegiatan yang tidak prioritas, yang terhambat akibat adanya pandemi Covid-19 atau dapat ditunda ke tahun berikutnya, atau diperpanjang waktu penyelesaiannya (dari single-year menjadi multi years, dan yang proyek multi years diperpanjang ke tahun berikutnya).
2. Sampai dengan saat ini, proses penyesuaian belanja K/L tersebut masih belum selesai yang antara lain terkendala pada pagu kontrak yang sudah didaftarkan pada SPAN yang tidak dapat dilakukan perubahan sebelum dilakukan perbaikan/adendum data kontrak.
3. Dalam rangka percepatan penyelesaian proses revisi penyesuaian belanja K/L tersebut, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a. Satker segera mengindentifikasi kontrak-kontrak yang akan ditunda pelaksanaan/pencairannya dalam rangka penyesuaian pagu belanja K/L sebagaimana diatur dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-302/MK.02/2020.
b. Satker mekakukan koordinasi dengan penyedia barang/jasa yang kontraknya akan dilakukan penyesuaian terkait besaran pekerjaan yang bisa ditunda atau tidak dilaksanakan/dilanjutkan tahun 2020.
c. Berdasarkan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Satker dan penyedia barang/jasa melakukan perubahan/adendum kontrak.
d. Simultan dengan huruf c diatas, Satker segera menyampaikan data perubahan/addendum kontrak ke KPPN, berupa ADK perubahan/adendum data kontrak.
e. Berdasarkan ADK yang disampaikan Satker, KPPN akan melakukan update data kontrak.
f. Satker agar melakukan koordinasi dengan Eselon I K/L-nya dan menyampaikan bahwa pagu anggaran sudah siap untuk dilakukan revisi.
4. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara diminta untuk berkoordinasi dengan Eselon I K/L apabila terdapat Data Kontrak yang harus diubah/addendum, dan segera menyampaikan Adendum Data Kontrak beserta ADK dimaksud kepada KPPN.
Demikian disampaikan untuk dipedomani.