Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta menunjuk Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor ND-1214/PB.8/2023 tanggal 8 September 2023 hal sebagaimana pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat kami nomor S-634/KPN.0204/2022 tanggal 3 November 2022 hal Perekaman informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) pada Aplikasi SAKTI, bahwa minimal atas transaksi pengadaan barang/jasa dengan menggunakan akun 52 dan 53 serta seluruh belanja yang menghasilkan Barang Milik Negara mulai tertanggal 1 Agustus 2022 wajib dilakukan pencatatan informasi TKDN.
2. Saat ini telah dilakukan pengembangan pada Aplikasi SAKTI sehingga rekapitulasi informasi TKDN atas belanja Satuan Kerja dapat dihasilkan melalui perekaman pendetailan informasi TKDN atas transaksi pengadaan barang/jasa pemerintah yang direkap pada SAKTI.
3. Informasi yang direkam pada aplikasi SAKTI terkait dengan TKDN dimaksud berupa:
a. Informasi Persentase TKDN,
b. Informasi Cluster TKDN (TKDN/ Produk Dalam Negeri(PDN)/ Impor), dan
c. Keterangan.
4. Validasi mandatory proses untuk mencantumkan informasi TKDN sudah berjalan untuk transaksi proses realisasi belanja mulai pada tanggal 27 Mei 2023. Berdasarkan evaluasi
pencatatan informasi TKDN yang dilakukan selama tahun 2023, masih terdapat transaksi-transaksi realisasi belanja sebelum tanggal 27 Mei 2023 belum direkam informasi TKDN.
5. Untuk memastikan seluruh transaksi realisasi belanja pada tahun 2023 yang menjadi objek TKDN telah di lakukan pencatatan informasi TKDN, aplikasi SAKTI akan ditambahkan validasi dengan ketentuan:
a. Tahap I : Transaksi realisasi belanja Januari 2023 wajib telah dilakukan perekaman informasi TKDN paling lambat 20 September 2023;
b. Tahap II : Transaksi realisasi belanja Februari dan Maret 2023 wajib telah dilakukan perekaman informasi TKDN paling lambat 20 Oktober 2023;
c. Tahap III : Transaksi realisasi belanja April dan Mei 2023 wajib telah dilakukan perekaman informasi TKDN paling lambat 20 November 2023.
6. Penambahan validasi yang dimaksud adalah user tidak dapat melakukan proses Persetujuan/ Validasi SPP jika masih terdapat transaksi-transkasi yang belum dilakukan perekaman informasi P3DN sesuai dengan tahapan tersebut.
7. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengimbau agar untuk seluruh satker mitra kerja KPPN Pematang Siantar segera melakukan perekaman informasi TKDN sesuai pentahapan yang telah ditentukan sehingga tidak terkendala dalam proses perekaman SPP dan SPM.
8. Sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN Pematang Siantar berkomitmen selalu memberikan layanan dengan CETAR (Cepat, Transparan, dan Responsif).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.