Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kab. Simalungun
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023 dan sesuai dengan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran nomor ND-1575/PB.2/2023 tanggal 17 Oktober 2023, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 26 Perdirjen Perbendaharaan Nomor 10/PB/2023 diatur bahwa pengajuan data kontrak/perubahan data kontrak dan/atau SPM serta penyelesaian SP2D atas pengajuan SPM di luar batas waktu diatur lebih lanjut oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran.
2. Berdasarkan ketentuan tersebut, Direktur Pelaksanaan Anggaran telah menetapkan pengaturan lebih lanjut atas pengajuan data kontrak dan SPM di luar batas waktu melalui nota dinas nomor ND-1575/PB.2/2023 tanggal 17 Oktober 2023. Pengaturan dalam nota dinas tersebut antara lain sebagai berikut:
a. Dalam rangka penyelesaian atas keterlambatan penyampaian data kontrak/perubahan data kontrak ke KPPN, persetujuan penyampaian data kontrak/perubahan data kontrak di luar batas waktu diatur sebagai berikut:
1) Kepala KPPN akan menolak data kontrak/perubahan data kontrak yang penyampaiannya tidak sesuai dengan batas tanggal yang diatur dalam PER-10/PB/2023.
2) Data kontrak/perubahan data kontrak yang ditolak oleh KPPN tersebut dapat diajukan kembali oleh satker setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan.
3) KPA Satker menyampaikan surat permohonan persetujuan penyampaian data kontrak/perubahan data kontrak di luar batas waktu ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan dilampiri dengan:
a) Surat Pernyataan KPA; dan
b) Cetakan Ringkasan Kontrak dan Karwas Kontrak yang dihasilkan dari Aplikasi SAKTI. Format Surat Permohonan Persetujuan Penyampaian Data Kontrak/Perubahan Data Kontrak di Luar Batas Waktu dan Surat Pernyataan KPA sesuai Lampiran I dan Lampiran II Surat ini.
4) Pengajuan kontrak atau perubahan data kontrak yang ditandatangani di atas tanggal 21 Desember 2023 disampaikan ke KPPN setelah mendapatkan persetujuan perpanjangan waktu penyampaian dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan. Ketentuan pengajuan persetujuan tersebut mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3).
b. Dalam rangka penyelesaian atas persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu, mendorong akselerasi belanja K/L, dan mempermudah penghitungan nilai IKPA Dispensasi Penyampaian SPM, persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu, diatur sebagai berikut:
1) Kepala KPPN akan menolak SPM yang pengajuannya tidak sesuai dengan batas tanggal yang diatur dalam PER-10/PB/2023.
2) SPM yang ditolak oleh KPPN tersebut dapat diajukan kembali setelah memperoleh persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu.
3) Kewenangan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2), diatur sebagai berikut:
a) Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan berwenang untuk memberikan persetujuan pengajuan SPM sampai dengan tanggal 21 Desember 2023.
b) Direktur Pelaksanaan Anggaran berwenang untuk memberikan persetujuan pengajuan SPM setelah tanggal 21 Desember 2023.
4) Penyampaian surat permohonan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu:
a) KPA Satker mengajukan surat permohonan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu kepada Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan paling lambat tanggal 21 Desember 2023 pukul 12.00 waktu setempat.
b) Pejabat eselon I penanggung jawab program/pejabat pada unit pembina keuangan TNI/POLRI mengajukan surat permohonan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk persetujuan pengajuan SPM setelah tanggal 21 Desember 2023.
c) Surat permohonan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu memuat antara lain:
1) List/daftar SPM yang dimintakan persetujuan pengajuan SPM (dapat dibuat sebagai lampiran); dan
2) Alasan keterlambatan pengajuan SPM ke KPPN. (Format surat permohonan persetujuan sesuai Lampiran III Surat ini)
d) Surat permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilampiri dengan surat pernyataan mengenai keterlambatan pengajuan SPM dengan ketentuan:
1) ditandatangani oleh KPA untuk permohonan persetujuan ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan,
2) ditandatangani oleh Pejabat eselon I Kementerian/Lembaga atau pejabat pada unit pembina keuangan TNI/POLRI untuk permohonan persetujuan ke Direktur Pelaksanaan Anggaran. (Format surat pernyataan sesuai Lampiran IV Surat ini)
e) Surat permohonan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu disampaikan ke:
1) Kanwil Ditjen Perbendaharaan; atau
2) Direktorat Pelaksanaan Anggaran melalui alamat email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. sesuai dengan kewenangannya.
5) Dalam hal permohonan persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 4), Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan/Direktur Pelaksanaan Anggaran menolak permohonan persetujuan dimaksud.
6) Pengajuan kembali SPM oleh PPSPM ke KPPN:
a) SPM yang telah memperoleh persetujuan pengajuan SPM di luar batas waktu diajukan kembali paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah penerbitan surat persetujuan atau sesuai batas waktu yang tercantum dalam surat persetujuan dengan memperhatikan batas akhir penerbitan SP2D.
b) Apabila SPM yang telah memperoleh persetujuan dari Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan/Direktur Pelaksanaan Anggaran, pada saat pengajuan ke KPPN ditolak kembali karena adanya kesalahan, maka SPM tersebut dapat diajukan kembali tanpa perlu mengajukan permohonan persetujuan kembali. Pengajuan kembali atas SPM yang telah ditolak tersebut dengan memperhatikan batas akhir penerbitan SP2D sesuai batas yang telah ditentukan dalam surat persetujuan.
c) KPPN akan menolak SPM sebagaimana tersebut pada huruf a) yang pengajuannya melebihi batas waktu yang telah diberikan.
d) Satker melakukan update RPD harian terhadap pengajuan kembali SPM yang memperoleh persetujuan pengajuan di luar batas waktu sesuai ketentuan dalam PER-10/PB/2023.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.