Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja di Lingkup KPPN Pematang Siantar
di Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Simalungun
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, serta guna meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan, dan integritas para pejabat/pegawai di lingkungan KPPN Pematang Siantar, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara.
2. Untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, kami mengimbau untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat/pegawai pada KPPN Pematang Siantar terkait pelayanan yang diberikan, khususnya pada peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024, serta pada perayaan hari besar lainnya.
3. Apabila Saudara/i mengetahui terdapat pejabat/pegawai pada KPPN Pematang Siantar yang meminta dan/atau menerima gratifikasi selaku Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Layanan, dimohon bantuan Saudara/i untuk melaporkan kepada kami melalui saluran sebagai berikut:
a. Call center Kementerian Keuangan 134 atau laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/;
b. Laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau telepon (021) 3814-411;
c. Laman pengaduan KPPN Pematang Siantar SIGAP https://sites.google.com/view/gabemora/sigap atau telepon/whatsapp 0811-6216-005.
Sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), KPPN
Pematang Siantar berkomitmen selalu memberikan layanan dengan CETAR (Cepat, Transparan, dan Responsif) dan Tanpa Dipungut Biaya Layanan (Rp0,00).
Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih.