Yth. Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Utama/ Sekretaris/ Kepala/ Wakil Kepala/ Direktur Keuangan/ Deputi Kementerian/ Lembaga/ Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan
Sehubungan dengan pertanggungjawaban anggaran pada Kementerian/Lembaga TA 2023 dan memperhatikan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Dalam rangka penyelesaian administratif atas pertanggungjawaban transaksi keuangan TA 2023 untuk penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2023 (Unaudited), maka diberikan perpanjangan batas waktu terhadap:
a. Pengesahan transaksi hibah langsung bentuk uang/barang/jasa/surat berharga TA 2023 dan tahun anggaran yang lalu sebagaimana pada Lampiran II;
b. Pengesahan transaksi keuangan Satker BLU sebagaimana pada Lampiran III;
c. Koreksi data transaksi keuangan pada dokumen sumber sebagaimana pada Lampiran IV;
d. Penyelesaian pagu minus dan revisi administratif, termasuk yang berkenaan dengan koreksi SPM/SP2D dan selisih kurs sebagaimana pada Lampiran V;
e. Penyelesaian SPM/SP2D-GUP Nihil/PTUP TA 2023 sebagaimana pada Lampiran VI; dan
f. Penyelesaian Rekonsiliasi Eksternal antara UAKPA dan KPPN periode Desember 2023 sampai dengan tanggal 29 Januari 2024.
2. Dokumen dalam rangka penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 1 disampaikan ke Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen DJPPR, Direktorat Pelaksanaan
Anggaran DJPb, Kanwil DJPb, dan/atau KPPN pada jam kerja (paling lambat pukul 17.00 waktu setempat).
3. Dalam hal penyesuaian administratif memerlukan revisi DIPA, Satker agar mengajukan revisi DIPA ke Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb/Kanwil DJPb sesuai kewenangannya. Selanjutnya Direktorat Pelaksanaan Anggaran DJPb/Kanwil DJPb menerbitkan surat pengesahan revisi DIPA TA 2023 yang diberi tanggal aktual sesuai tanggal penerbitan surat pengesahan revisi DIPA tersebut.
4. Dalam hal terdapat revisi DIPA yang mengakibatkan perubahan pengisian capaian output SAKTI, Satker agar melaporkan kembali data capaian output setelah revisi terposting pada sistem dan memastikan capaian output telah ter-update.
5. Kementerian/Lembaga agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Mempersiapkan kelengkapan dokumen yang diperlukan dan segera melakukan pemrosesan penyelesaian administratif transaksi TA 2023 sesuai jenis transaksi;
b. Menjaga urutan dan kecukupan waktu pemrosesan tahapan-tahapan penyelesaian administratif sehingga tidak melebihi batas waktu yang ditentukan;
c. Menghindari penyelesaian transaksi pada hari terakhir, untuk antisipasi terjadinya kegagalan pemrosesan data karena permasalahan sistem/jaringan;
d. Menyelesaikan rekonsiliasi segera setelah tersedia dokumen sumber transaksi terkait; dan
e. Penyelesaian transaksi TA 2023 dioptimalkan agar tidak menghambat pelaksanaan anggaran tahun 2024.
6. Kementerian/Lembaga agar menyampaikan maksud dan tujuan surat ini kepada seluruh unit di bawahnya dan memonitor penyelesaian seluruh transaksi sehingga dapat disajikan dalam LKKL Tahun 2023 (Unaudited).
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.