Yth. Para Kuasa Pengguna Anggaran Satker Mitra Kerja KPPN Pematang Siantar
Sehubungan dengan ditetapkannya besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kebijakan kenaikan gaji pokok baru diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (PerPres) sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
d. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
2. Satker agar melakukan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 menggunakan aplikasi gaji terbaru. Dalam hal Satker telah melakukan rekonsiliasi sebelum update aplikasi gaji dengan pokok gaji baru, agar Satker melakukan rekonsiliasi ulang.
3. Kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 dapat diajukan mulai tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melaksanakan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 (mendahului pengajuan Gaji Bulan Maret 2024) atau bersamaan dengan/setelah pengajuan gaji bulan Maret 2024.
4. Dalam hal terdapat PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri yang pensiun TMT 1 Februari 2024 dan sudah diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), maka Satker melakukan pembatalan/ralat atas SKPP dimaksud dan mengajukan kekurangan gaji bulan Januari 2024. Selanjutnya Satker menerbitkan kembali SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.
5. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155 Tahun 2023 Pasal 7 Ayat (6), pembayaran belanja pegawai non gaji induk, belanja pegawai selain tunjangan kinerja bulanan dikecualikan dari penyusunan RPD Harian.
6. Tata cara penerbitan SPM dan penerbitan SP2D untuk pembayaran gaji induk bulan Maret 2024 serta kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan serta Perencanaan Kas Pemerintah Pusat.
Sebagai unit kerja yang telah memperoleh predikat Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) dan untuk mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada KPPN Pematang Siantar, kami berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta terus meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan dengan motto CETAR : Cepat, Transparan, dan Responsif.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.