Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, Perjanjian Kinerja adalah dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian Kinerja berisi penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja.
Komponen PK terdiri atas:
- Peta Strategi, yang menggambarkan cara pandang organisasi dalam mengelola kinerjanya dari berbagai perspektif. Terdapat 4 (empat) perspektif yaitu:
- Stakeholder perspective. Sasaran Strategis yang masuk ke dalam perspektif ini adalah Perbendaharaan Negara yang Efisien dan Akuntabel
- Customer perspective. Sasaran Strategis yang masuk ke dalam perspektif ini adalah Dukungan Manajemen yang Efektif
- Internal Process perspective. Sasaran Strategis yang masuk ke dalam perspektif ini adalah Pelaksanaan Anggaran yang Optimal, Pengelolaan Kas yang Prudent, Efektif, dan Efisien, serta Pertanggungjawaban Keuangan Negara yang Akuntabel
- Learning and Growth perspective. Sasaran Strategis yang masuk ke dalam perspektif ini adalah Pengelolaan Organisasi dan SDM yang Adaptif serta Pengendalian Internal yang Efektif, dan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel, BMN yang produktif serta Teknologi dan informasi yang Berkualitas
- Indikator Kinerja Utama (IKU). Pada tahun 2025 ini terdapat 15 IKU dengan target yang telah ditetapkan sebagai salah satu alat untuk mengukur kinerja KPPN Pematang Siantar.
- Rincian Anggaran
- Rincian Target Kinerja
- Inisiatif Strategis Secara lengkap berikut adalah Perjanjian Kinerja KPPN Pematang Siantar Tahun 2025:


