Dalam perencanaan kinerja, Kementerian Keuangan menggunakan sistem manajemen kinerja berbasis Balanced Scorecard (BSC). Sistem berkenaan bertujuan menerjemahkan Visi, misi, tujuan, dan strategi ke dalam kerangka operasional serta untuk membantu mewujudkan kinerja organisasi dan pegawaj yang maksimal. Keberhasilan suatu organisasi dalam meningkatkan kinerja diantaranya dapat diukur melalui pencapaian target kinerja yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan kinerja. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan disebutkan bahwa Perencanaan kinerja mencakup proses penyusunan dan penetapan dokumen kinerja, yang terdiri atas:
- Perjanjian Kinerja (PK)
Merupakan dokumen kesepakatan antara Pimpinan UPK dengan Pimpinan UPK di atasnya. Perjanjian kinerja berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja..
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)
Merupakan dokurnen kesepakatan antara pegawai dengan atasan langsung atas rencana kinerja yang akan dicapai pada periode tertentu.
Proses perencanan kinerja organisasi dilakukan dengan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK). PK disusun pada level Kementerian, UPK—One, UPK— Two, dan UPK—Three. Komponen PK paling sedikit terdiri dari peta strategi, Indikator Kinerja Utama (IKU), rincian anggaran, rincian target kinerja, dan Inisiatif Strategis (IS) (opsional).
Secara lengkap berikut adalah Perjanjian Kinerja KPPN Pematang Siantar Tahun 2026:


