Pengelolaan Uang Persediaan
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu instrumen utama pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, pembangunan nasional, serta menjaga stabilitas ekonomi. Agar pelaksanaan anggaran berjalan efektif, efisien, dan tepat waktu, pembayaran atas tagihan pemerintah diutamakan menggunakan mekanisme Pembayaran Langsung (LS) kepada penerima hak. Namun, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu apabila tidak dapat dibayarkan melalui mekanisme LS dapat dibayarkan menggunakan mekanisme Uang persediaan.
Pembayaran mekanisme LS wajib dilakukan terhadap pembayaran tagihan atas pekerjaan kontraktual yang bentuk kontraknya berupa Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian, pembayaran atas transaksi pengadaan melalui katalog elektronik dengan nilai diatas lima pulih juta rupiah, dan seluruh jenis pembayaran belanja pegawai. Secara umum jenis pembayaran LS terbagi menjadi 2 yaitu LS Kontraktual dan LS Non Kontraktual. Apabila pembayaran dilakukan melalui mekanisme LS, jenis LS Kontraktual digunakan dalam hal dokumen kontrak berupa Surat Perjanjian atau Surat Perintah Kerja (SPK), serta LS Kontraktual untuk pembayaran atas transaksi pengadaan melalui katalog elektronik. Sedangkan LS Non Kontraktual digunakan untuk komitmen selain SPK dan Surat Perjanjian.
Dalam rangka mendukung kelancaran operasional sehari-hari satker, apabila tidak dapat dibayarkan menggunakan mekanisme LS, pembayaran tagihan dapat dilakukan dengan mekanisme uang persediaan. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 62 Tahun 2023 yang mengatur tata cara perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga, Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. Dengan demikian, sangat jelas bahwa prinsip pembayaran utamanya bukan menggunakan uang persediaan, paradigma yang masih mengutamakan pengggunaan UP dalam pembayaran dibandingkan secara LS harus diubah.
UP merupakan petty cash bagi bendahara dengan nominal yang terbatas dan harus segera dilakukan pertanggungjawaban paling lambat tiap satu bulan. Oleh karena itu, dalam permintaannya harus disusun secara matang agar tidak terjadi idle cash di kas bendahara. Meskipun uang persediaan dapat diberikan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dalam penyusunan permintaan UP harus sudah bisa dipilah mana saja belanja yang bisa dibayarkan menggunakan UP dengan memperhatikan kewajiban pertanggungjawaban penggunaan UP setiap bulannya. Hal tersebut dikarenakan revolving UP wajib dilakukan setiap bulan dan paling sedikit setelah digunakan sebesar 50% (lima puluh persen) dari UP. Selain itu, penggunaan UP untuk pembayaran tagihan juga terbatas pada jenis transaksi dan jenis belanja. Meskipun saat ini dalam PMK Nomor 41 Tahun 2026 yang berlaku mulai 22 Juni 2026 penggunaan UP untuk pembayaran sudah diperluas untuk jenis belanja barang, belanja modal, belanja lain-lain dan belanja bantuan sosial kepada penyedian barang dan jasa (sebelumnya hanya belanja barang, belanja modal, dan belanja lain-lain), pembayaran dengan UP kepada setiap penerima hak pembayaran juga mengalami perubahan menjadi paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Batasan besaran pembayaran lima puluh juta rupiah tersebut hanya dikecualikan untuk pembayaran honorarium; perjalanan dinas; kegiatan di luar negeri; kegiatan kepresidenan/wakil presiden; kegiatan yang menyangkut rahasia negara/intelijen; Pengadaan Barang/Jasa Penyedia di luar negeri; iuran organisasi internasional; kegiatan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; penanganan terorisme; pengadaan alat utama sistem senjata TNI/alat peralatan pertahanan dan keamanan; dan penanganan bencana.
Untuk meningkatkan kualitas pengelolaan UP yang tertib dan tepat sasaran, setiap UP yang dikelola bendahara pengeluaran dinilai dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tingkat satker dan Kementerian/Lembaga. Satker dituntut untuk tepat waktu dalam mempertanggungjawabkan UP paling lambat satu bulan dari tanggal SP2D UP/GUP sebelumnya. Selain itu, dana UP yang dilakukan revolving juga harus mencerminkan penggunaan UP yang optimal dengan memperhitungkan besaran revolving UP dibanding dengan rentang waktu SP2D GUP dari UP/GUP sebelumnya.
Adanya dinamika kebijakan dalam pelaksanaan anggaran seperti kebijakan efisiensi anggaran dan penundaan pelaksanaan kegiatan dapat berdampak pada pengelolaan UP yang sudah disusun dari awal. Dinamika tersebut tetap mengharuskan UP dikelola secara tertib dan dipertanggungjawabkan tepat waktu. Oleh karena itu, satker harus dapat menyusun strategi agar pengelolaan UP bisa tetap mendapatkan nilai kinerja yang maksimal. Adapun langkah-langkah yang dapat ditempuh agar nilai kinerja IKPA indikator pengelolaan sebagai berikut:
- Memperkecil besaran UP tunai yang dikelola apabila UP yang dikelola terlalu besar.
- Melakukan revolving UP tunai secara berkala setiap dua minggu sekali.
- Memperhitungkan besaran GUP dibanding dengan rentang waktu antara SP2D GUP sebelumnya dan rencana GUP berikutnya dan revolving UP paling lambat satu bulan sejak SP2D GUP sebelumnya.
- Mengoptimalkan penggunaan Kartu kredit Pemerintah.
Dalam hal terdapat kebutuhan dana yang sangat mendesak dan tidak dapat dilakukan pembayaran secara LS, sedangkan dana yang dibutuhkan melebihi UP yang dikelola, satker dapat mengajukan Tambahan Uang Persediaan (TUP) dan wajib dilakukan pertanggungjawaban paling lambat satu bulan sejak TUP diminta. Untuk menjaga kinerja kualitas pengelolaan UP termasuk juga TUP, permintaan TUP harus disusun secara matang dan akurat dengan meminimalisir kemungkinan adanya setoran sisa TUP yang tidak dapat diserap. Adanya setoran sisa TUP dalam pertanggungjawaban TUP akan mengurangi nilai kinerja pengelolaan UP/TUP satker.
Uang Persediaan tidak harus ada pada setiap satker, tetapi UP/TUP ini dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap kelancaran pembayaran operasional dan meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran satker pada indikator yang lain seperti indikator penyerapan anggaran dan indikator deviasi halaman III. Hal yang perlu diperhatikan adalah UP/TUP merupakan uang muka sehingga baru menambah realisasi anggaran ketika sudah dilakukan pertanggungjawaban melalui revolving UP (GUP) atau PTUP. Dengan adanya UP, kita juga dapat mengendalikan penyerapan anggaran dan deviasi halaman III tanpa ada penundaan pembayaran kepada penerima hak.
Ditulis oleh:
Hasanuddin (PTPN Mahir pada KPPN Pontianak)
Disclaimer: Tulisan di atas merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili pandangan instansi dimana Penulis bekerja.



