Pontianak

Berita

Seputar KPPN Pontianak

NUTRISI PENCAPAIAN OUTPUT BELANJA PEMERINTAH

Hasil evaluasi capaian output atas belanja pemerintah ditemukan adanya kendala kendala yang sifatnya klasik dan berulang-ulang. Keterlambatan penunjukkan pejabat perbendaharaan, ketidakhadiran pejabat perbendaharaan di tempat (dinas luar kota/cuti dalam waktu lama), kendala pengadaan barang/jasa, baik pengadaan langsung ataupun pelelangan, dan kendala yang sifatnya administrasi.

Itulah sederetan permasalahan klasik yang sering terjadi dalam upaya pencapaian output atas belanja pemerintah. Tantangan ke depan, apakah kendala-kendala tersebut akan terulang seakan tidak terpecahkan di tahun 2018?

Tentu tidak!! Langkah strategis yang telah dirumuskan Ditjen Perbendaharaan (DJPb) diharapkan  menjadi nutrisi pencapaian output bagi Kementerian/Lembaga/satuan kerja wilayah pembayaran Provinsi Kalimantan Barat. Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) secara terus menerus berupaya menyusun dan menyempurnakan peraturan dan kebijakan baik teknis maupun non teknis. Menteri Keuangan pada sidang kabinet paripurna di Bogor, 06 Desember 2017 menegaskan percepatan pencapaian  output, outcome dan impact atas belanja pemerintah dapat segera terwujud. Lebih lanjut, Menteri Keuangan menghendaki capaian output harus direalisasikan sampai triwulan 3 (tiga). Kondisi ini mendorong pencapaian outcome dapat terwujud pada triwulan 2 (dua) dan triwulan 3 (tiga). Selanjutnya, pada triwulan 3 (tiga) dan 4 (empat) dapat dirasakan impact atas belanja pemerintah.

Harapan ini menjadi tantangan bagi DJPb untuk mengejawantahkan arahan Menteri Keuangan dalam beberapa nutrisi kebijakan yang implementatif. Percepatan pencapaian output melalui penyerapan anggaran dilakukan dengan tetap berpegang pada peraturan yang berlaku. Kebijakan tersebut telah dilakukan mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan sampai pada pelaporan anggaran.

 Penyelesaian dan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2018 dilakukan lebih awal di triwulan IV. DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran dan kegiatan K/L/Satuan kerja. Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk merevisi petunjuk operasional kegiatan (POK) sesuai dengan batasannya. Dimungkinkannya proses pelelangan pengadaan barang/jasa pada tahun anggaran berjalan mendahului DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif. Pemberlakukan penetapan pejabat perbendaharaan tidak terikat periode tahun anggaran. Artinya sebelum ada keputusan perubahan dan/atau penggantian keputusan,  pejabat perbendaharaan tahun lalu  dapat melaksanakan tugas dan fungsinya di tahun anggaran berikutnya.

Dari sisi pengadaan barang/jasa, dimungkinkan pengadaan barang/jasa secara on line dengan dasar surat pesanan. Selain itu,  pembayaran atas pengadaan barang/jasa tertentu dapat dilakukan sebelum serah terima barang/jasa dilakukan. Nutrisi regulasi kemudahan pengadaan barang/jasa ini sebagai penyesuaian atas kebutuhan dan perkembangan transaksi pengadaan barang/jasa saat ini.

Disamping itu, dari sisi pelaporan sesuai arahan Menteri Keuangan, DJPb secara terus menerus telah melakukan simplifikasi regulasi laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaan anggaran. Simplifikasi pertanggungjawaban pelaporan ini terus akan dikawal pelaksanaannya dalam pembuatan juknis/pedoman teknis yang dibuat K/L negara. Pengawasan ini untuk menjaga semangat simplifikasi tersebut yaitu kemudahan dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas.

Penyediaan sistem aplikasi yang handal pada perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan anggaran juga merupakan nutrisi percepatan pencapaian output. Bahkan untuk kebutuhan monitoring semua transaksi keuangan baik dari perencanaan sampai pelaporan anggaran telah disediakan aplikasi yang handal. Aplikasi monitoring ini dapat dimanfaatkan oleh para pejabat perbendaharaan atau pihak managerial K/L/satuan kerja untuk memantau capaian output dan kinerja anggaran instansinya. Pemantauan melalui aplikasi ini dapat dilakukan siapapun,  kapan dan di mana saja. Ini adalah kelebihan dari aplikasi yang dibangun berbasis web oleh DJPb.

Di samping itu, KPPN Pontianak secara aktif ikut memberikan dukungan  nutrisi percepatan pencapaian output atas belanja pemerintah. Penyediaan layanan konsultansi via group whatsApp(WA), penyelesaian beberapa layanan 1 hari kerja (lebih awal dari SOP), Penyampaian konfirmasi setoran, pendaftaran kontrak via email, pemberian kartu bebas antri untuk satuan kerja yang kinerja pelaksanaan anggarannya baik. Dalam tahun ini beberapa layanan akan terus dikembangkan fasilitasnya, demi kemanfaatan yang maksimal. Bahkan KPPN Pontianak secara aktif mendorong dan mengawal satuan kerja dalam melakukan review  atas capaian output secara triwulanan.

 Harapan DJPb nutrisi nutrisi kemudahan dari sisi regulasi, kebijakan dan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi tersebut oleh K/L/satuan kerja dipandang sebagai sebuah sumberdaya, potensi yang dapat dimanfaatkan.  Para pejabat perbendaharaan K/L/satuan kerja lebih tergerak, lebih yakin dan mantab lagi melakukan percepatan pencapaian output atas belanja pemerintah.

Dengan demikian, APBN sebagai stimulus pembangunan tetap terjaga secara optimal. Pencapaian output yang berkualitas atas belanja pemerintah, diharapkan memacu pertumbuhan ekonomi (pro growth), memperluas lapangan kerja (pro job), dan mengurangi kemiskinan (pro poor) di bumi khatulistiwa tercinta ini.

** Tulisan sudah dimuat di media Pontianak Post

     tanggal 23 Februari 2018

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search