Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1329/KMK.01/2015 Tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian Keuangan, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dibuat dengan tujuan mengetahui kinerja layanan publik dan sebagai bahan evaluasi untuk menetapkan kebijakan dan langkah perbaikan pelayanan kedepan.
Semester I tahun 2018 KPPN Pontianak telah menyelenggarakan survey IKM yang diselenggarakan tanggal 4 s.d. 28 Juni 2018 di KPPN Pontianak dengan menyebarkan kuesioner ke satuan kerja Mitra KPPN Pontianak.
Dari hasil tersebut, KPPN Pontianak mendapatkan nilai 0,92 dalam hal IKM. Nilai ini berarti satuan kerja KPPN Pontianak merasa Sangat Puas terhadap pelayanan KPPN Pontianak. Semoga dengan hasil ini KPPN Pontianak senantiasa meningkatkan terus pelayanan kepada stakeholder.