Pontianak, 7 Juni 2021 - Sehubungan dengan upaya peningkatan akurasi data penerimaan Iuran Wajib dan berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka telah diadakan pertemuan dalam rangka rekonsiliasi data iuran wajib PPU Penyelenggara Negara TW 1 TA 2021.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Pontianak, Perwakilan BKD Pontianak, Perwakilan Disdikbud Pontianak, Perwakilan Dinsos Pontianak, dan Perwakilan Disdukcapil Pontianak.
Dalam kegiatan ini telah dibahas pemaparan atas progres keberlangsungan kepesertaan BPJS, pembayaran iuran BPJS, rekonsiliasi atas nilai penerimaan negara, penandatanganan berita acara rekonsiliasi, dan diskusi atas isu strategis terkait jaminan iuran kesehatan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini selain untuk menjalankan kewajiban dalam pemenuhan pelaksanaan peraturan perundangan juga dapat meningkatkan sinergitas antar unit layanan dalam rangka memberikan kemaslahatan yang luas untuk masyarakat.
#BPJSKesehatan #JaminanKesehatan #IuranKesehatan #KPPNPontianak #KawalAPBN #KPPNFresh