Pontianak

Berita

Seputar KPPN Pontianak

Rekonsiliasi Iuran Wajib PPU Kota Pontianak

Pontianak, 7 Juni 2021 - Sehubungan dengan upaya peningkatan akurasi data penerimaan Iuran Wajib dan berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka telah diadakan pertemuan dalam rangka rekonsiliasi data iuran wajib PPU Penyelenggara Negara TW 1 TA 2021.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala BPJS Pontianak, Perwakilan BKD Pontianak, Perwakilan Disdikbud Pontianak, Perwakilan Dinsos Pontianak,  dan Perwakilan Disdukcapil Pontianak.

Dalam kegiatan ini telah dibahas pemaparan atas progres keberlangsungan kepesertaan BPJS, pembayaran iuran BPJS, rekonsiliasi atas nilai penerimaan negara, penandatanganan berita acara rekonsiliasi, dan diskusi atas isu strategis terkait jaminan iuran kesehatan.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini selain untuk menjalankan kewajiban dalam pemenuhan pelaksanaan peraturan perundangan juga dapat meningkatkan sinergitas antar unit layanan dalam rangka memberikan kemaslahatan yang luas untuk masyarakat.

#BPJSKesehatan #JaminanKesehatan #IuranKesehatan #KPPNPontianak #KawalAPBN #KPPNFresh

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search