Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Dana desa dipergunakan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan sarana dan prasarana ekonomi desa, pemberdayaan di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan bantuan keuangan kepada lembaga masyarakat desa, BUMDes, kelompok usaha sesuai potensi ekonomi masyarakat desa, serta bantuan keuangan kepada lembaga yang ada di desa seperti LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Linmas.
Dana Desa diprioritaskan untuk pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan berskala lokal desa dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup masyarakat serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Dana Desa dialokasikan untuk membiayai bidang pemberdayaan masyarakat didasarkan atas kondisi dan potensi desa, sejalan dengan pencapaian target RPJMDes dan RKPDes setiap tahun.
Pada tahun 2022, prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk program dan kegiatan yang mendukung percepatan pencapaian SDG’s Desa yang terdiri dari pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dan adaptasi kebiasaan baru Desa. Wujud nyata dari arahan prioritas tersebut nantinya akan terbentuk pencanangan BUMDesa, pembentukan Desa wisata, inklusi lembaga sosial Desa, dll.
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa. Semua kegiatan harus dipertanggungjawabkan secara admistratif, teknis, dan hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali.
Penyaluran Dana Desa tahun 2022 dilakukan secara langsung oleh KPPN ke Rekening Kas Desa dengan mekanisme pemotongan dana desa pada penyaluran dana desa ke Kas Daerah termasuk dengan pemindahbukuannya. Pelaksanaan penyaluran dana desa berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-1/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Dana Desa pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Berdasarkan peraturan tersebut penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap. Penyaluran Dana Desa Tahap 1 dilakukan setelah KPPN menerima dokumen persyaratan dari Pemda berupa Perkada tentang Penetapan Rincian Dana Desa, Surat Kuasa Pemindahbukuan, dan Perdes APBDes. Tahap 1 disalurkan sebesar 40% dari pagu Dana Desa per Desa Regular dan 60% dari pagu Dana Desa per Desa Mandiri. .
Penyaluran Dana Desa Tahap 2 dilakukan sebesar 40% baik untuk Desa Regular dan Desa Mandiri dengan persyaratan berupa Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran tahun sebelumnya serta Laporan Realisasi Penyerapan Tahap 1 minimal sebesar 50% dan capaian keluaran minimal sebesar 35%.
Penyaluran Dana Desa Tahap 3 dilakukan paling cepat bulan Juli sebesar 20% untuk desa reguler dengan persyaratan berupa Laporan Realisasi Penyerapan sampai dengan Tahap 2 minimal sebesar 90% dan capaian keluaran sampai dengan Tahap 2 minimal sebesar 75%. Penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa ke KPPN setiap tahap disertai dengan Surat Pengantar yang ditandatangani oleh Bupati/Wakil Bupati atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Penunjukan.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk penyaluran BLT Desa selama 12 bulan dan penggunan Dana Desa Non BLT Desa untuk kegiatan bersifat padat karya dan penggunaan bahan baku lokal dalam kegiatan swakelola. Penetapan penerima BLT Desa dilakukan dengan kriteria keluarga miskin/tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan tidak termasuk keluarga penerima bantuan KPH, Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja, serta bantuan sosial dari pemerintah pusat lain dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Besaran BLT sebesar Rp.300.000.-/bulan/KPM yang ditetapkan dalam perkades KPM BLT setelah dilakukan musyawarah di tingkat Desa.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas di Desa. Pemulihan ekonomi tersebut terdiri dari jaring pengaman sosial, padat karya tunai, pemberdayaan UMKM, sektor usaha pertanian, dan pengembangan potensi Desa. Sedangkan, pengembangan sektor prioritas di Desa, meliputi pengembangan Desa Digital, Desa Wisata, usaha budidaya pertanian, perbaikan fasilitas kesehatan, dll.
Penyaluran Dana Desa dapat dihentikan pada tahun anggaran berjalan atau tahun anggaran berikutnya dalam hal Kepala Desa menyalahgunakan Dana Desa dan ditetapkan sebagai tersangka atau Desa yang bersangkutan mengalami permasalahan administrasi dan ketidakjelasan status hukum.