Pada tahun 2022 penyaluran DAK Fisik dilakukan per Jenis per Bidang/Subbidang. KPPN menerbitkan SP2D paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar sesuai dengan ketentuan serta tidak melampaui batas waktu penyampaian dokumen persyaratan sampai dengan terbit SP2D.
Kebijakan Dana Alokasi Khusus Fisik 2022 :
- refocusing dan simplikasi jenis, bidang, dan kegiatan DAK Fisik untuk pencapaian Standar Pelayanan Minimal dan pemenuhan kesenjangan layanan dasar pendidikan, kesehatan, dan konektivitas;
- peningkatan dan pemerataan penyediaan infrastruktur pelayanan;
- peningkatan sinergi dengan belanja K/L dan sumber dana
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, penyaluran tahap satu DAK Fisik dari KPPN kepada Pemda (dari RKUN ke RKUD) dilakukan sebesar 25% dari pagu per Subbidang atau per Bidang untuk Bidang yang tidak memiliki Subbidang dan dapat dilaksanakan setelah Pemda menyampaikan dokumen-dokumen pemenuhan persyaratan kepada KPPN melalui aplikasi OM SPAN.
Untuk penyaluran tahap satu, dokumen yang harus disampaikan melalui OM SPAN berupa:
- Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran (TA);
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik per Jenis per Bidang TA yang dilampiri dengan:
- Laporan Hasil Reviu terhadap realisasi penyerapan dana dan capaian output kegiatan DAK Fisik per jenis per bidang TA 2020 dari Inspektorat Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota;
- Foto dengan titik kordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik per Jenis per Bidang TA 2020;
- Rencana Kegiatan DAK Fisik per Jenis per Bidang/Subbidang yang telah disetujui oleh Kementerian Negara/Lembaga teknis;
- Daftar Kontrak kegiatan DAK Fisik per Jenis per Bidang/Subbidang;
- Laporan Sisa DAK dan/atau DAK
Penyaluran DAK Fisik Tahap II dilaksanakan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Oktober dengan persyaratan sebagai berikut:
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang menunjukkan paling sedikit 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik tahap I yang telah direviu APIP;
- Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan;
- Laporan Hasil Reviu dari Inspektorat Daerah;
- Daftar Kontrak Kegiatan;
- Laporan Sisa DAK
Penyaluran DAK Fisik Tahap III dilaksanakan paling cepat bulan September dan paling lambat bulan Desember dengan persyaratan sebagai berikut:
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana yang menunjukkan paling sedikit 90% dari dana yang telah diterima di RKUD dan Capaian Output kegiatan DAK Fisik sampai dengan tahap II yang menunjukkan paling sedikit 70% yang telah direviu APIP;
- Laporan yang memuat nilai rencana penyelesaian kegiatan dalam rangka penyelesaian capaian output 100%;
- Foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi pelaksanaan kegiatan;
- Laporan Hasil Reviu Inspektorat Daerah;
- Laporan Sisa DAK
Untuk DAK Fisik yang memiliki pagu per bidang/subbidang sampai dengan 1 miliar disalurkan secara sekaligus dan dilaksanakan paling cepat bulan April dan paling lambat bulan Agustus dengan persyaratan sebagai berikut:
- Disalurkan sebesar nilai kegiatan dalam daftar kontrak kegiatan;
- Perda APBD tahun anggaran berjalan;
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output Kegiatan DAK Fisik TA sebelumnya yang telah direview APIP (semua bidang);
- Rencana Kegiatan yang telah disetujui oleh K/L teknis;
- Foto yang menunjukan realisasi fisik atas pelaksanaan TA;
- Laporan Sisa DAK Fisik;
- Daftar Kontrak Kegiatan;
- Dokumen syarat disampaikan paling lambat 21 Juli
Penyaluran DAK Fisik diatur sebagai berikut:
- Dokumen Persyaratan Penyaluran:
Penyaluran dilaksanakan per jenis per bidang/subbidang setelah Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar, meliputi:
- Perda APBD TA;
- Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Capaian Output TA yang dilengkapi dengan Rekap SP2D BUD dan hasil reviu Inspektorat Kab/Kota/Provinsi;
- Foto realisasi fisik kegiatan DAK Fisik TA;
- Rencana Kegiatan (RK) yang telah disetujui K/L teknis; dan
- Daftar kontrak
- Penyaluran DAK Fisik
- DAK Fisik disalurkan sekaligus sebesar nilai dalam daftar kontrak;
- Dalam hal DAK Fisik TA telah disalurkan (sudah salur Tahap I atau Tahap II), dilakukan penyaluran selisih kurang sebesar nilai pada daftar kontrak kegiatan yang telah disampaikan oleh Pemda dikurangi dengan besaran DAK Fisik yang telah disalurkan oleh KPPN;
- Pemda mengajukan permintaan kekurangan penyaluran DAK Fisik pada angka
2) melalui Aplikasi OM SPAN paling lambat tanggal 31 Agustus;
Penyaluran DAK Fisik dilakukan berdasarkan Perkada sesuai dengan pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD berdasarkan Bidang dan Subbidang. Selain itu, dibedakan juga berdasarkan jenis, meliputi : Reguler, Penugasan, Afirmasi, atau yang ditentukan lain dalam peraturan perundangan. Di tahun 2022, KPPN Pontianak hanya menyalurkan DAK Fisik untuk jenis Reguler dan Penugasan termasuk mekanisme Cadangan.
Penyaluran DAK Fisik bisa dilakukan proses penghentian dengan mempertimbangkan beberapa hal, seperti : penyampaian dokumen yang melewati batas waktu, adanya permohonan penghentian dari Menteri/Pimpinan Lembaga, atau permohonan penghentian dari Kepala Daerah bersangkutan yang telah mendapat persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga bersangkutan yang menaungi. Dalam hal adanya proses penghentian tersebut, baik sebagian atau secara keseluruhan, maka sisa pembiayaan akan dibebankan sepenuhnya pada APBD.