Pontianak

Berita

Seputar KPPN Pontianak

Executive Resume : Penyaluran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2021

Dalam rangka membantu kelancaran penyaluran dana transfer DAK Fisik, Non Fisik (Dana BOS), dan Dana Desa kepada Pemda dan Desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, maka KPPN Pontianak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Penyaluran Transfer DAK Fisik, Non Fisik (Dana BOS), dan Dana Desa menyalurkan dana transfer kepada pemerintah daerah dan Desa.

Oleh karena itu, dalam penyaluran dana transfer DAK Fisik, Non Fisik (Dana BOS), dan Dana Desa, KPPN selaku KPA Penyaluran Transfer DAK Fisik dan Dana Desa berkewajiban menyusun Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa secara triwulanan yang disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat dan Direktorat Pelaksanaan Anggaran.

Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik, DAK Non Fisik (Dana BOS), dan Dana Desa Triwulan IV disusun sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-72/PB/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa serta merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Nomor ND-253/PB.2/2021 hal Penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh seluruh kantor vertikal DJPb. Laporan Pemantauan dan Evaluasi, meliputi:

  1. Penyaluran DAK Fisik

DAK Fisik merupakan dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Penyaluran DAK Fisik dilakukan per Bidang untuk Bidang yang tidak memiliki Subbidang dan per Subbidang untuk Bidang yang memiliki Subbidang. Jumlah Bidang pada tahun 2021 terjadi pengurangan dari tahun 2020 menjadi hanya 5 Bidang Reguler, 11 Bidang Penugasan, dan 1 Bidang Penugasan Cadangan yang disalurkan dengan mekanisme bertahap, sekaligus, dan/atau campuran. Realisasi Penyaluran DAK Fisik 2021 sampai dengan triwulan empat sebesar Rp490.568.392.424 atau 71,43% dari pagu sebesar Rp686.769.541.000.

Besaran pagu di atas merupakan hasil revisi pertama dari pagu DAK Fisik yang menyebabkan penambahan alokasi anggaran dengan adanya Subbidang Lingkungan Hidup dalam rangka penanganan limbah covid-19. Penambahan subbidang baru tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 19/KM.7/2021 tentang Rincian Alokasi Atas Penggunaan Cadangan Alokasi Khusus Fisik Menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Limbah Medis Covid-19 dan Tata Cara Penyalurannya. Pemerintah Kota Pontianak sebagai salah satu mitra KPPN Pontianak mendapatkan penambahan alokasi sebesar Rp1.459.000.000.

Pada penyelesaian penyaluran tahap satu DAK Fisik, KPPN Pontianak berhasil sebagai peringkat satu KPPN penyalur lingkup Kalimantan Barat yang mampu menyelesaikan penyaluran DAK Fisik tahap satu dan dua mekanisme bertahap dan sekaligus sebelum batas waktu yang ditentukan pada tanggal 31 Agustus 2021 dan 21 Oktober 2021. Oleh karena itu, hal ini menjadi trend positif yang mampu berkembang pesat dari tahun sebelumnya yang memberi dampak optimisme tersendiri untuk menyelesaikan seluruh penyaluran atas beban pekerjaan fisik yang sudah harus diselesaikan per tanggal 15 Desember 2021 di pertengahan triwulan empat.

Kedepan perlu dilakukan adanya evaluasi yang komprehensif sebelum persiapan salur tahun 2022 dan komunikasi yang lebih efektif lagi dengan Pemda agar mampu menyiapkan langkah-langkah taktis dan strategis untuk mampu melakukan percepatan di triwulan satu tahun 2022 serta memitigasi atas kegagalan kontrak atau penyaluran akibat tidak terpenuhinya persyaratan administratif atau ketermlambatan pengajuan dokumen salur.

Rendahnya distribusi penyaluran DAK Fisik antar triwulan di KPPN Pontianak hanya terjadi pada triwulan satu yang diakibatkan oleh beberapa hal. Pada bulan Februari pengembangan aplikasi baru dimulai dengan adanya aplikasi OM SPAN oleh Tim Pengembang Direktorat SITP (Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan) terutama terkait pelaksanaan UAT (User Acceptence Test) untuk permohonan pengguna baru tahun 2021 serta pelaksanaan launching menu DAK Fisik pada Aplikasi OM SPAN pada tanggal 28 Februari 2021. Selain itu, KPPN Pontianak selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di awal triwulan satu masih perlu menunggu sosialisasi terkait teknis lebih lanjut dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran (Dit.PA) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang baru terlaksana di pertengahan Maret serta bimbingan teknis dari KPPN Pontianak ke Pemda yang terlaksana pada akhir Maret.

Selain kendala tersebut, masing-masing pemangku kepentingan juga mengalami kendala teknis terutama terkait dengan adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang lebih panjang dari tahun sebelumnya dan kendala teknis yang dialami Dinas dalam rangka pembuatan kontrak dengan pihak ketiga yang menunggu waktu proses tender serta lelang yang cukup memakan waktu serta koordinasi lama.

  1. Penyaluran Dana Desa

Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui mekanisme pemindahbukuan RKUD Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan Dana Desa saat ini diprioritaskan untuk pelaksanaan BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa akibat adanya pandemi Covid-19 sebagai salah satu bentuk jaring pengaman sosial, earmarked 8% untuk pencegahan dan penanganan covid-19, dan kegiatan swakelola dengan sistem padat karya dan mengutamakan bahan baku lokal. Mekanisme penyaluran dilakukan secara bertahap yang dibedakan berdasarkan jenis Desa Mandiri dan Desa Reguler.

Realisasi penyaluran Dana Desa untuk triwulan satu tahun 2021 telah dimulai pada akhir Januari sebagai yang pertama salur se-Kalimantan Barat melalui Kabupaten Kubu Raya. Penyaluran Dana Desa sampai akhir triwulan empat sebesar Rp206.176.371.000 atau 100% dari pagu total sebesar Rp206.176.371.000. Hal yang masih perlu menjadi perhatian bagi penyaluran Dana Desa di wilayah KPPN Pontianak ialah terkait dengan kurangnya ketepatan waktu dalam penyampaian BLT bulanan terutama sebelum adanya Nota Dinas Direktur Dana Transfer Umum DJPK Nomor ND-643/PK.2/2021 tanggal 15 Juli 2021 hal Percepatan Perubahan dan Deploy Aplikasi OM SPAN Atas Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/201 dan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Nomor ND-653/PB.2/2021 tanggal 21 Juli 2021 hal Relaksasi Persyaratan dan Penyaluran BLT Desa.

Selain itu, sempat terjadi kendala satu Desa (Kuala Dua) di Kabupaten Kubu Raya yang terhambat penyaluran tahap satu, tahap dua, tahap tiga, earmarked 8%, dan BLT Desa akibat hambatan hukum di BPD Kuala Dua yang menyebabkan Bupati Kabupaten Kubu Raya untuk sementara waktu memutuskan belum bersedia menandatangani dokumen salur pengajuan Dana Desa pada wilayah tersebut. Kasus lain di Kabupaten Mempawah juga sempat terjadi kendala dimana Desa Sungai Bakau Kecil memerlukan adanya penyesuaian alokasi anggaran pemotongan BLT bulan 12 akibat jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) BLT yang melebihi batas sebagaimana ditentukan.

Selain itu, perlu juga adanya revisi atas Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait mekanisme dan tata cara penyaluran Dana Desa sesuai hasil evaluasi Perkada oleh KPPN Pontianak pada aplikasi OM SPAN. Komunikasi yang efektif dengan pihak Badan Pengelola Keuangan dan Dinas Pemberdayaan Desa menjadi kunci utama dalam hal ketepatan waktu penyaluran dan penyelesaian Perkada tesebut. Kedepan perlu adanya rapat koordinasi yang bisa menyelaraskan tujuan tersebut, menyusun langkah strategis dan antisipasif, terutama untuk beberapa Desa yang sering mengalami kendala dalam pemenuhan syarat dokumen salur.

  1. Penyaluran Dana BOS

Dana BOS merupakan dana yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berbeda dengan tahun sebelumnya, Dana BOS kali ini disalurkan langsung dari RKUN menuju rekening supplier masing-masing sekolah penerima tanpa terlebih dahulu melalui rekening Pemda. Diharapkan dengan skema baru dapat mempercepat proses tahapan penyaluran yang akan langsung sampai pada sekolah yang dituju.

Dana BOS terbagi menjadi tiga, yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Affirmasi, dan Dana BOS Kinerja. Dana BOS Reguler disalurkan dalam tiga tahap sedangkan Dana BOS Affirmasi dan Dana BOS Kinerja disalurkan dalam satu tahap. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada pertengahan triwulan empat terjadi adanya revisi DIPA pada alokasi Dana BOS sehingga menambah jenis penyaluran baru tahap empat sebagai Dana BOS Cadangan sebesar Rp26.082.552.000. Penambahan tersebut sebagai akibat dari perubahan jumlah siswa penerima manfaat yang berbeda antara tahun ajaran baru dan tahun anggaran berjalan serta perubahan jumlah sekolah penerima manfaat yang beberapa diantaranya dihapus dan/atau dileburkan menjadi satu. Penambahan alokasi tersebut mengakomodasi ketentuan dalam Pasal 42 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang dituangkan lebih lanjut dalam Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND- 1085/PB.2/2021 hal Rekomendasi Penyaluran Dana Cadangan BOS Reguler 2021.

Realisasi penyaluran Dana BOS sampai dengan tahap empat gelombang satu sebesar Rp1.339.363.575.000 atau 98,65% dari alokasi Dana BOS sebesar Rp1.357.699.652.000. Selama penyaluran DAK Non Fisik berupa Dana BOS dari tahap pertama sampai dengan tahap keempat, KPPN Pontianak belum mengalami kendala cukup berarti dalam hal penyaluran ke rekening sekolah karena setiap muncul rekomendasi penyaluran dari Direktur Dana Transfer Khusus DJPK dan Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb, KPPN Pontianak senantiasa segera melakukan updating supplier interkoneksi SPAN-SAKTI secara berulang serta melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Bank BPD Kalbar selaku Bank Penyalur atas validasi keaktifan rekening setiap sekolah penerima. Kendala yang dialami hanya sebatas teknis proses di sistem SAKTI dan SPAN dengan proses yang sedikit lebih lama daripada penyaluran atau pembayaran tagihan lain mengingat cukup banyak supplier tujuan yang mencapai ribuan rekening penerima dan diharuskan salur bersamaan dengan 33 KPPN Tipe A1 provinsi lain di seluruh Indonesia.

Selain kendala tersebut, penyelesaian retur Dana BOS KPPN masih belum mempunyai dasar aturan hukum serta petunjuk teknis yang jelas atas penerbitan SP2D pengganti retur. Hal ini membuat koordinasi antara KPPN Pontianak dengan beberapa pihak, seperti person in charge dari Direktorat SITP, Direktorat Pelakasanaan Anggaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menjadi lebih lama dan saling tunggu-menunggu. Hal ini mengakibatkan terhambatnya penyaluran Dana BOS bagi sekolah yang mengalami retur SP2D. Belum adanya batas waktu penyelesaian pekerjaan menyebabkan proses penyelesaian retur menjadi terus tertunda.

Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dilakukan oleh KPPN Pontianak sampai dengan triwulan empat tahun 2021 secara keseluruhan sebesar Rp2.043.924.429.881 atau 90,82% dari alokasi pagu sebesar Rp2.250.645.564.000 setelah adanya revisi DIPA. Secara keseluruhan, penyaluran dana transfer ke daerah dan dana desa melalui KPPN Pontianak telah dilaksanakan dengan baik dan optimal serta kerja sama dengan Pemda mitra kerja.

Diharapkan pada tahun anggaran berikutnya KPPN Pontianak mampu melakukan akselerasi proses penyaluran dana transfer ke Pemda dan Desa serta memastikan bahwa setiap dana yang telah ditransfer tersebut mampu diserap dengan baik oleh Pemda dan Desa serta menghasilkan capaian output yang maksimal sehingga tidak menimbulkan pengendapan di rekening kas desa (RKD). Atas penyaluran dana transfer tersebut semoga nantinya dapat membantu memulihkan perekonomian nasional yang diakibatkan pandemi covid-19 terutama untuk wilayah Kalimantan Barat karena KPPN Pontianak memegang dana alokasi dana transfer perimbangan terbesar dari seluruh KPPN lingkup wilayah Kalimantan Barat.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search