


Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik, Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Standar Pelayanan terbaru berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja di lingkungan DJPb dalam memberikan layanan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan standar pelayanan ini demi terwujudnya layanan perbendaharaan yang prima dan profesional.
Dapat kami tegaskan kembali bahwa seluruh layanan KPPN Pontianak tidak dipungut biaya dan kami menolak segala bentuk suap dan gratifikasi.
KPPN Pontianak FRES~
#MengawalAPBNIndonesiaMaju
#DJPbHAnDAL
#DJPbKalbarPRIMA
#KPPNPontianak
#InTress
#APBN2025
------------------------------------
https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/pontianak/id/
Media Sosial:
Instagram @kppnpontianak
Twitter @KppnPontianak
Fb & Youtube : KPPN Pontianak



