Dasar Hukum:
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dasar Hukum:
Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Dalam melaksanakan tupoksi, KPPN Pontianak telah berhasil meraih beberapa sertifikat penghargaan.
Penghargaan dimaksud antara lain:
Dalam melaksanakan tupoksi, KPPN Pontianak telah berhasil meraih beberapa sertifikat penghargaan.
Penghargaan dimaksud antara lain:
Kami berkomitmen melayani anda dengan F R E S
FOKUS | : | Setiap saat menjalankan fungsi pelayanan sesuai dengan peraturan perundangan dan SOP yang berlaku serta melakukan perbaikan sistem manajemen dan meningkatkan kinerja layanan secara terus menerus |
RAMAH | : | Selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pemangku kepentingan |
EFEKTIF | : | Menyelenggarakan pelayanan secara tepat sasaran dan tepat waktu, cepat, dan tanggap dalam memberikan layanan dan pemecahan masalah terhadap pemangku kepentingan serta dapat dipertanggungjawabkan |
SENYUM | : | Menciptakan suasana nyaman terhadap pemangku kepentingan |
KPPN Pontianak Fokus dalam memberikan layanan dan selalu bersikap Ramah agar terwujud pelayanan yang
Efektif sehingga mitra kerja pulang dengan Senyum
Selama 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun 2015 dan 2016 Kepuasan Pengguna Layanan KPPN Pontianak mengalami meningkatan baik secara parsial maupun rata-rata keseluruhan. Pada tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 0.04 yang sebelumnya pada tahun 2016 mendapatkan poin 4,25 kemudian mengalami penurunan menjadi 4,21 dari skala 5. Tentu ini menjadi cambukan bagi kami agar terus meningkatkan pelayanan di tahun-tahun selanjutnya.
Pesatnya perkembangan pembangunan di Indonesia maka diikuti dengan dibentuknya beberapa KPPN di setiap Provinsi disamping untuk mempercepat penyaluran dana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara untuk pembangunan juga untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada pemangku kepentingan.
Tahun 1973 telah dibentuk Kantor Pusat Perbendahaann Negara (KPPN) beralamat di Jalan Budiman Nomor 36 Pontianak (sekarang Jalan K.S. Tubun), sebelumnya beralamat di Jalan Ir.H.Juanda dengan nama Central Kantoor voor Comtabilitet (CKC).
Seiring dengan perkembangan organisasi dan perjalan waktu, Kantor Pusat Perbendahaan Negara (KPPN) berubah nama menjadi Kantor Bendahara Negara (KBN). Guna menyesuaikan dengan penataan organisasi maka dibentuk 2 institusi baru sebagai pengganti KBN, yaitu Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN). Pada tahun 1990 pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan melakukan Reorganisasi dimana pada saat itu KPN dan KKN dilebur mejadi satu dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Menjelang pelaksanaan Reformasi Birokrasi nama KPKN kembali mengalami perubahan menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) hingga sekarang.