Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Pejabat Perbendaharaan Pada Akhir Tahun 2025
Oleh Brian Yanuardi
Kewajiban pemenuhan kompetensi bagi Pejabat Perbendaharaan yang dibuktikan dengan kepemilikan Sertifikat Kompetensi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Bendahara harus memiliki Sertifikat BNT selambat-lambatnya pada 1 Januari 2020. Hal tersebut telah diatur di Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017. Sedangkan PPK dan PPSPM harus memiliki Sertifikat PNT (PPK) atau SNT (PPSPM) selambat lambatnya pada 1 Januari 2026 sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.05/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019. Namun demikian, berdasarkan pemantauan Direktorat Sistem Perbendaharaan per 31 Oktober 2025, masih terdapat Pejabat Perbendaharaan pada satuan kerja yang belum tersertifikasi. Selain itu, terdapat 2.117 Sertifikat Pejabat Perbendaharaan yang akan berakhir masa berlakunya pada triwulan IV 2025. Menindaklanjuti hal tersebut, KPPN di seluruh Indonesia sudah diminta untuk melakukan langkah-langkah terkait percepatan sertifikasi dan perpanjangan masa berlaku sertifikat dengan batas waktu 10 November 2025. Ternyata sampai dengan 8 Desember 2025, masih terdapat 3.923 PPK dan 2.142 PPSPM yang belum tersertifikasi, sehingga perlu dilakukan percepatan agar tidak menghambat pelaksanaan anggaran, khususnya pada awal tahun 2026.
Langkah riil yang ditempuh Direktorat Sistem Perbendaharaan adalah menyelenggarakan Refreshment lingkup nasional bagi PPK dan PPSPM yang telah dilaksanakan pada 17 Desember 2025. Refreshment Nasional tersebut diselenggarakan secara daring dengan memanfaatkan media Zoom (kapasitas maksimal 1.000 orang) dan Youtube resmi DJPb (bagi yang tidak dapat bergabung melalui Zoom). Materi yang disampaikan pada Refreshment Nasional terkait konsepsi keuangan negara dan perbendaharaan negara; kebijakan pelaksanaan APBN dan pengujian yang dilakukan oleh PPK/PPSPM; Kebijakan pengelolaan PBJ untuk PPK; dan kebijakan sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan. Peserta kegiatan refreshment diminta untuk menyampaikan usulan sertifikasi melalui aplikasi SIMASPATEN pada kesempatan pertama, selambat-lambatnya pada tanggal 19 Desember 2025. Dalam hal mekanisme sertifikasi adalah uji kompetensi langsung atau uji kompetensi setelah Refreshment, jadwal pelaksanaan ujian adalah pada hari Senin, 22 Desember 2025.
Sampai dengan 31 Desember 2025, Direktorat Sistem Perbendaharaan telah melakukan verifikasi atas usulan sertifikasi dan perpanjangan masa berlaku sertifikat pejabat perbendaharaan pada periode triwulan IV tahun 2025. Sebanyak 12.648 peserta telah lulus sertifikasi kompetensi pejabat perbendaharaan baik itu PPK, PPSPM atau Bendahara. Peserta tersebut akan diberikan Sertifikat PPK Negara Tersertifikasi (PNT), PPSPM Negara Tersertifikasi (SNT), atau Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT) dengan masa berlaku selama 5 (lima) tahun. Kemudian sebanyak 578 peserta diberikan perpanjangan masa berlaku sertifikat pejabat perbendaharaan.

