Jl. M.H. Thamrin No. 13 Purwodadi 58112

Pengelolaan Rekening Pengeluaran Kementerian/Lembaga dalam Mendukung Transformasi Digital 

 

Oleh: Mukhamad Basori

Pengelolaan keuangan negara yang akuntabel dan transparan merupakan mandat utama dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) adalah pengelolaan rekening pengeluaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L), khususnya terkait efektivitas pengendalian rekening dan optimalisasi pembayaran secara non-tunai. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga menjadi instrumen kebijakan yang strategis sekaligus relevan dalam kerangka transformasi digital perbendaharaan.

PMK 183 Tahun 2019 menegaskan bahwa pengelolaan rekening pengeluaran harus dilakukan secara tertib, terintegrasi, dan berada dalam kendali Bendahara Umum Negara. Regulasi ini tidak hanya berfungsi sebagai pengaturan administratif, tetapi juga mendorong perubahan fundamental dalam cara pemerintah mengelola kas, selaras dengan rekomendasi BPK agar pengelolaan keuangan negara semakin transparan, terkendali, dan berbasis sistem.

Salah satu implementasi penting dari PMK 183 Tahun 2019 adalah penerapan rekening virtual satuan kerja yang terkonsolidasi pada rekening induk di tingkat Eselon I. Skema ini memungkinkan satker tetap memiliki identitas transaksi yang jelas tanpa harus membuka dan mengelola banyak rekening fisik di perbankan.

Konsolidasi rekening ini sejalan dengan rekomendasi BPK dalam LHP LKPP yang menekankan perlunya pengendalian jumlah rekening pemerintah. Dengan dana yang terkonsentrasi pada rekening induk, risiko idle cash, rekening tidak aktif, maupun penggunaan rekening di luar ketentuan dapat diminimalkan. Di sisi lain, mekanisme rekening virtual memastikan bahwa akuntabilitas transaksi satker tetap terjaga secara rinci dan dapat ditelusuri.

PMK 183 Tahun 2019 juga mengamanatkan pentingnya pelaporan dan monitoring rekening pengeluaran secara berkelanjutan. Dalam konteks transformasi digital perbendaharaan, hal ini diwujudkan melalui dashboard rekening yang menyajikan data rekening pengeluaran secara terintegrasi dan real time.

Dashboard rekening menjadi alat strategis bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan K/L dalam memantau status rekening, saldo, serta pola transaksi satker. Keberadaan dashboard ini mendukung tindak lanjut rekomendasi BPK terkait penguatan pengawasan internal dan peningkatan kualitas pengelolaan kas. Dengan informasi yang transparan dan mudah diakses, potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini, sekaligus mendorong kepatuhan satker terhadap ketentuan pengelolaan rekening.

Sejalan dengan pengelolaan rekening yang lebih terkontrol, Cash Management System (CMS) menjadi sarana utama dalam mendorong pembayaran pemerintah secara non-tunai (cashless). BPK dalam LHP LKPP secara konsisten merekomendasikan agar Bendahara Pengeluaran satker K/L mengoptimalkan penggunaan sistem pembayaran non-tunai guna mengurangi risiko kesalahan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat jejak audit transaksi.

Penggunaan CMS memungkinkan bendahara satker melakukan pembayaran secara langsung, cepat, dan aman melalui sistem perbankan, dengan seluruh transaksi terekam secara elektronik. Optimalisasi CMS  sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong digitalisasi transaksi keuangan dan mengurangi ketergantungan pada pembayaran tunai.

Penerapan rekening virtual satker yang terkonsolidasi pada rekening induk Eselon I, didukung oleh dashboard rekening dan optimalisasi penggunaan CMS, mencerminkan upaya pemerintah dalam memperkuat akuntabilitas, transparansi, dan efisiensi pengelolaan kas negara.

Peran Bendahara Pengeluaran satker menjadi semakin strategis, tidak hanya sebagai pelaksana pembayaran, tetapi juga sebagai agen perubahan dalam mendorong budaya pembayaran non-tunai. Dengan komitmen bersama, pengelolaan rekening pengeluaran diharapkan mampu mendukung kualitas LKPP yang semakin andal serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search