Pengembangan Diri ASN
Sesuai Pasal 21 UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau non material yang terdiri atas:
- Penghasilan
- Penghargaan yang bersifat motivasi
- Tunjangan dan fasilitas
- Jaminan Sosial
- Lingkungan Kerja
- Pengembangan Diri
- Bantuan Hukum
Pengembangan diri yang dimaksud dapat berupa pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi. Dalam rangka melaksanakan amanat pada UU tersebut, DJPb dalam hal ini Direktorat Sistem Perbendaharaan berperan melakukan standarisasi dan pengembangan kapasitas pengelola perbendaharaan untuk mendukung pengembangan diri ASN. Direktorat Sistem Perbendaharaan berperan melakukan hal berikut:
- Pengembangan talenta dan karier. Pembentukan jabatan karir bagi pengelola keuangan APBN di K/L melalui Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN & Analis Pengelolaan Keuangan APBN.
- Pengembangan kompetensi. Standarisasi Kompetensi & Sertifikasi bagi para Pengelola Perbendaharaan di Kementerian Negara/Lembaga dalam bentuk Sertifikasi Bendahara, PPK, & PPSPM dan pelatihan yang memadai.
Pada tahun 2026 ini, Direktorat Sistem Perbendaharaan kembali menyelenggarakan Seleksi Perpindahan dari Jabatan Lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagai bentuk komitmen dalam hal pengembangan diri ASN. Melalui Pengumuman nomor PENG-2/PB.7/2026 tanggal 13 Januari 2026, Direktorat Sistem Perbendaharaan telah mengumumkan hal tersebut ke seluruh Kementerian/Lembaga. Sampai dengan batas pengajuan usulan calon peserta yaitu tanggal 30 Januari 2026, telah terkirim sebanyak 6.219 usulan. Jumlahnya membludak sangat banyak mungkin karena tahun 2025 lalu tidak dibuka seleksi perpindahan jabatan. Berdasarkan verifikasi usulan yang dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan sampai dengan 17 Maret 2026 diperoleh hasil sebagai berikut:
- sebanyak 4.552 pendaftar dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan akan mengikuti uji kompetensi teknis dan/atau manajerial dan sosial kultural.
- sebanyak 1.667 pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Namun jumlah yang lolos seleksi administrasi masih bisa berubah seiring dengan dibukanya masa sanggah sampai dengan tanggal 27 Maret 2026. Setelah masa sanggah selesai dan sudah dilakukan verifikasi ulang untuk peserta yang menyampaikan sanggahan, Direktorat Sistem Perbendaharaan akan mengeluarkan pengumuman Peserta Uji Kompetensi. Menurut kabar yang beredar, Uji Kompetensi akan dilaksanakan di bulan April nanti bertempat di KPPN mitra kerja satker.
Oleh Brian Yanuardi

