SOSIALISASI PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-12/PB/2017 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2017
Dalam rangka pelaksanaan amanat peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor : PER-12/PB/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan
Pengeluaran Negara Pada Akhir Tahun Anggaran 2017, maka Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purwodadi (KPPN Purwodadi) menyelenggarakan Sosialisasi pada satker lingkup wilayah kerja KPPN Purwodadi.
Sosialisasi dilaksanakan pada hari kamis tanggal 7 September 2017 bertempat di Aula KPPN Purwodadi dan dihadiri oleh 40 satuan kerja dari Kabupaten Purwodadi dan Blora. Adapun materi Sosialisai disampaikan oleh narasumber Kuncoro Widyastono, Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker.
Maksud dan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi antara lain memberitahukan kepada satker pedoman pada pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada akhir Tahun Anggaran 2017 serta memberikan informasi kepada satker mengenai batas akhir penyelesaian Penerimaan dan Pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di akhir Tahun Anggaran 2017.