Jl. M.H. Thamrin No. 13 Purwodadi 58112

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Rekonsiliasasi Satuan Kerja 2019

NOTA DINAS

NOMOR ND-194/PB/2019

 

Hal                          : Pelaksanaan Rekonsiliasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Tahu  2019

Tanggal                 : 11 Maret 2019

 

                Sehubungan dengan pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan tahun 2019, disampaikan atas hal-hal sebagai berikut :

  1. Saat ini sedang berlangsung proses penyempurnaan terhadap aplikasi SAIBA dan aplikasi rekonsiliasi yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan rekonsiliasi tahun 2019, sehingga pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan tahun 2019 belum dapat dilakukan, termasuk satuan kerja pengguna Aplikasi SAKTI;
  2. Berdasarkan hal tersebut pada angka 1, maka :
  3. Pelaksanaan rekonsiliasi bulanan untuk data laporan keuangan tahun 2019 antara UAKPA, UAKPA-BUN Belanja Subsidi (999.07), UAKPA-BUN Belanja Lain-lain (999.08) yang tidak menggunakan SPAN, dan UAKPA-BUN DAK Fisik Dana Desa (999.05) dengan KPPN;
  4. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan bulanan tahun 2019 tingkat UAKPA, UAKPA-BUN Belanja Subsidi (999.07), UAKPA-BUN Belanja Lain-lain (999.08) yang tidak menggunakan SPAN, dan UAKPA-BUN DAK Fisik Dana Desa (999.05); dan
  5. Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan tingkat UAKBUN-Daerah/KPPN;

belum dapat dilaksanakan (ditunda) sampai pemberitahuan lebih lanjut dari Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan;

  1. Penundaan pelaksanaan rekonsiliasi dan penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka :
  2. Satuan kerja agar menatausahakan dokumen sumber atas seluruh transaksi tahun 2019.
  3. Pengenaan sanksi terkait rekonsiliasi data transaksi keuangan dan penyusunan laporan keuangan tahun 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 104/PMK.05/2017 belum diterapkan;
  4. Selanjutnya, untuk menjaga kualitas data laporan keuangan tingkat UAKBUN-Daerah/KPPN, KPPN agar tetap melakukan analisis sebagaimana diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-56/PB/2016 tentang Pedoman Analisis Laporan Keuangan Unit Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Kantor Wilayah;
  5. KPPN agar memberitahukan maksud surat ini kepada satker mitra kerjanya;
  6. Kanwil Ditjen Perbendaharaan agar mengawasi pelasanaan surat ini.

Demikian disampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

a.n.     Direktur Jenderal Perbendaharaan,

Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

 

 

       

Firmansyah N. Nazaroedin

 

Tembusan :

  1. Direktur Jenderal Perbendaharaan;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  3. Direktur Pelaksana Anggaran;
  4. Direktur Pengelola Kas Negara;
  5. Direktur Pembina pengelola Keuangan Badan Layanan Umum;
  6. Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search