KPPN Purwodadi,
Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Menteri Keuangan terkait percepatan penyaluran Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana dengan telah terbitnya regulasi baru PMK Nomor 205/PMK.7/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. KPPN Purwodadi , Bank Jateng Cabang Blora dan Pemda Kabupaten Blora dalam hal ini melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blora bersinergi bersama mengadakan sosialisasi langsung dengan mengundang seluruh Kepala Desa di wilayah Kabupaten Blora. Acara selama 2 hari dari tanggal 29-30 Januari 2020 dilakukan di 4 lokasi di 4 eks kawedanan diwilayah Blora untuk lebih mengefektifkan acara.
Dalam sambutannya Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora Bapak Hariyanto menyampaikan dan menekankan kepada para kepala desa, bahwa dengan regulasi baru dan percepatan penyaluran Dana Desa, diharapkan semua Kepala Desa siap dan semangat untuk segera bisa merealisasikan pencairan Dana Desda dengan cepat , cermat dan akurat sesuai peraturan yang berlaku saat ini.
Session selanjutnya Kepala KPPN Purwodadi, Subur Riyadi menyampaikan terkait perubahan kebijakan dalam penyaluran Dana Desa di Tahun 2020, sesuai PMK 205/PMK.07/2019 dijelaskan bahwa perubahan mendasar dalam penyaluran dana desa tahun 2020 ini bertujuan meningkatkan dan mempercepat pembangunan yang dilaksanakan di desa dengan sumber Dana Desa. Dengan berlakunya aturan terbaru ini, penyaluran Dana Desa langsung disalurkan ke rekening Kas Desa, yang mana pada tahun sebelumnya penyaluran dari Kas Negara melalui Kas Umum Daerah terlebih dahulu. Dengan percepatan penyaluran langsung ke Desa diharapkan bisa mempercepat pemanfaatan dana desa oleh masyarakat desa. Selain itu jumlah penyaluran di tahun 2020 ini diubah skemanya, semula tahun 2019 menggunakan alokasi 3 tahap dengan proporsi 20:40:40, di tahun 2020 penyaluran melalui 3 tahap dengan proporsi 40:40:20, sehingga diharapkan dengan penyaluran 40 persen dana desa di tahap I bisa benar-benar manfaat dana desa bisa segera dirasakan masyarakat dalam membangun desanya.
Dalam keterangannya, Kepala KPPN juga menyampaikan beberapa kebijakan pemerintah pusat yang perlu diketahui oleh para kepala desa, seperti adanya program penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Usaha Mikro (UMi). Hal ini penting utk diketahui agar masyarakat di desa yang memerlukan modal untuk usaha bisa memanfaatkan program yang sudah dijalankan oleh pemerintah pusat, sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat desa. Terakhir dalam materinya, disampaikan bahwa KPPN Purwodadi siap menyalurkan Dana Desa ketika sudah ada pengajuan dari Desa melalui Pemerintah Daerah Kab. Blora, karena memang tahap I sudah bisa disalurkan mulai Januari.