Blora, 23 Januari 2020, Dalam rangka memenuhi undangan Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora, pada hari Kamis 23 Januari 2020 bertempat di Ruang Pertemuan Dinas PMD Kabupaten Blora, diadakan Rapat Koordinasi Rancangan Perubahan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Blora. Hal ini dalam rangka mengikuti perubahan sesuai dengan berlakunya PMK 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Rapat ini diselenggarakan bersama antara Dinas PMD Kab Blora, BPKAD Blora, Biro Hukum, Inspektorat daerah serta KPPN Purwodadi agar penyusunan Perbup ini bisa sesuai dengan apa yang tertuang dalam PMK 205/PMK.07/2019, sehingga penyaluran Dana Desa bisa disalurkan sesuai waktu dan memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan.
Dalam rapat tersebut, perwakilan KPPN Purwodadi yang diwakili oleh Nurhadi selaku Kepala Seksi Verifikasi dan Joko SR menyampaikan bahwa poin-poin penting yang harus diubah dan disesuaikan diantaranya adalah perubahan Rincian Alokasi Dana Desa, dimana di tahun 2020 ini ditambahkan formula untuk Alokasi Kinerja, dimana sebelumnya hanya Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi dan Alokasi Formula.
Selain itu perubahan mendasar dalam penyaluran Dana Desa tahun 2020 adalah penyaluran langsung dana Desa dari Kas Negara ke Kas desa, yang diharapkan bisa langsung digunakan untuk pembangunan di Desa. Ditambah lagi perubahan tahapan penyaluran yang menjadi besarannya 40:40:20, artinya 40 persen tahap 1, 40 persen tahap 2 dan terakhir 20 persen di tahap 3.
Akhirnya KPPN Purwodadi dan Pemerintah daerah berkomitmen untuk bersinergi dan terus berkoordinasi dalam menjalankan penyaluran dana desa ini agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.