Purworejo

Profil

Visi Misi KPPN Purworejo

Sejarah KPPN PURWOREJO

 

 

KPPN Purworejo merupakan unit eselon III dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah, KPPN Purworejo adalah merupakan salah satu KPPN Percontohan yang dibentuk dalam rangka reformasi birokrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan RI, khususnya Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KPPN Purworejo dalam kedudukannya sebagai KPPN Percontohan yang dilaunching Direktur Jenderal Perbendaharaan pada periode keenam KPPN Percontohan pada tanggal 1 Oktober 2012, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Purworejo (yang baru) beroperasi dengan 38 personil, yaitu satu orang Kepala Kantor, satu orang Kasubag umum, tiga orang kepala seksi, dan 33 pegawai yang tersebar disubbagian umum dan empat seksi teknis.

Seluruh pejabat/pegawai telah melalui assessment test yang dilakukan Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan di setiap Kantor Wilayah, mencerminkan staff KPPN Purworejo adalah pegawai yang memiliki kompetensi jabatan dan kompetensi pegawai.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) merupakan ujung tombak pelayanan publik yang dimiliki Ditjen Perbendaharaan yang memberikan pelayanan  berupa pencairan dana APBN, penataausahaan setoran penerimaan negara dan menyususn Laporan keuangan kantor /satuan nkerja instansi pemerintah serta memberikan bimbingan teknis terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN.

KPPN lahir seiring dengan terjadinya reorganisasi ditubuh kementerian Keuangan, sebagai bagian dari Implementasi reformasi manajemen Keuangan pemerintah, yaitu dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Perubahan mendasar dari fungsi KPKN menjadi KPPN adalah peniadaan fungsi ordonan sering yang sebelumnya ada pada KPKN dan dialihkan kepada kantor/satuan kerja kementrian/lembaga. KPPN hanya menjalankan fungsi Bendahara Umum Negara (Comtabel) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004.

Sebagai bagian dari reformasi di bidang keuangan, sejak tahun 2004 Kementrian Keuangan merencanakan untuk melakukan reformasi sistem informasi, khususnya di bidang perbendaharaan dan penganggaran. Rencana tersebut kemudian dilaksanakan dalam payung Government Financial Management and Revenue Administration Project (GFMRAP) di Kementrian Keuangan. Salah satu unsur utama dalam GFMRAP tersebut adalah proyek Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

SPAN adalah program transformasi berskala besar yang menempatkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Anggaran dan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sebagai leading institutions, meliputi pembangunan sistem perbendaharaan dan anggaran negara yang sesuai dengan best practices, serta didukung oleh sistem informasi yang modern, baik yang terkait dengan software maupun hardware. SPAN melibatkan dan menghubungkan sistem informasi perbendaharaan dan anggaran dibeberapa eselon I di Kementrian Keuangan, lima kementrian/lembaga di pusat, DPR, seluruh KPPN, dan institusi pemerintah lainnya yang ditetapkan. pengembangan SPAN berfokus pada penyempurnaan Proses Bisnis, pemanfaatan Teknologi Informasi yang terintegrasi dan Manajemen Perubahan.

SPAN menyempurnakan pengelolaan keuangan negara melalui integrasi sistem manajemen keuangan negara, penerapan akuntansi akrual, penyatuan database pengelolaan keuangan negara, dan kemudahan akses bagi pengguna. SPAn akan meningkatkan efektifitas, efisiensi, akuntabilitas, dan trasnparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

Berdasarkan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-9028/PB/2014 tanggal 24 Desember 2014, KPPN Purworejo termasuk dalam Tahap I KPPN yang melaksanakan rollout SPAN mulai tanggal 2 Januari 2015.

Proses bisnis SPAN terbagi ke dalam tiga tahap: Perencanaaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban. Pada tahap perencanaan diawali dengan satuan kerja (satker) pada Kementrian/Lembaga menjabarkan Pagu Anggaran dan Pagu Alokasi Anggaran yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) melalui Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Data RKA-K/L yang sudah disetujui oleh Unit Eselon 1 Kementerian/Lembaga tersebut menjadi input pada Modul Penyusunan Anggaran (Budget Preparation) melalui aplikasi SPAN. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) menelaah data RKA-K/L. Data RKA-K/L yang telah disetujui kemudian dicetak menjadi himpunan RKA-K/L dan Lampiran Nota Keuangan. Lampiran Nota Keuangan dan Himpunan RKA-K/L disampaikan ke DPR bersama Rancangan APBN dan Rancangan Undang-Undang APBN untuk pembahasan dan ditetapkan menjadi Undang-Undang APBN.

Setelah UU APBN ditetapkan, Pemerintah menetapkan Pagu Alokasi Anggaran. Berdasarkan Pagu Alokasi Anggaran tersebut, Data RKA-K/L disesuaikan oleh Kementrian/Lembaga yang diserahkan kepada DJA melalui aplikasi SAKTI. Pemerintah kemudian menyusun Keppres Rincian APBN. Atas dasar Keppres tersebut dibuatlah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) melalui aplikasi SPAN. Data DIPA tersebut diakses oleh Kementerian/Lembaga dan merupakan input bagi aplikasi SAKTI untuk proses Pelaksanaan Anggaran.

Pada tahap Pelaksanaan, DIPA, menjadi dasar bagi satker untuk mengadakan perikatan dengan pihak ketiga. Satker, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengirimkan Resume Kontrak ke KPPN. Setelah melalui proses validasi dan verifikasi, KPPN akan menerbitkan Nomor Register Supplier (NRS) dan Nomor Register Kontrak (NRK). Nomor Register Kontrak yang diperoleh dari KPPN akan diinput oleh satker ke dalam Aplikasi SAKTI.

Setelah mendapat tagihan dari pihak ketiga, satker (dalam hal ini PPK) akan membuat Resume Tagihan untuk disampaikan ke KPPN. Resume Tagihan berfungsi sebagai perencanaan kas jangka pendek dan titik pengakuan beban dalam konteks akuntansi akrual.

KPPN melakukan validasi, review, dan persetujuan terhadap Resume Tagihan untuk penerbitan Nomor Tagihan yang akan digunakan satker sebagai dasar pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP). SPP yang diajukan oleh PPK kepada Petugas Penandatanganan SPM diproses menjadi SPM dan disampaikan kepada KPPN. KPPN melaksanakan review dan verifikasi terhadap SPM, kemudian menyetujui SPM dengan menerbitkan Surat Persetujuan Pembayaran Tagihan (SPPT).

Pada saat jatuh tempo tagihan, KPPN akan menerbitkan SP2D. SP2D tersebut disampaikan secara online melalui intermediari server kepada bank yang ditunjuk. Berdasarkan SP2D tersebut, bank akan melakukan transfer dana kepada pihak ketiga.

Pada tahap pertanggungjawaban, satker menyusun laporan keuangan bulanan yang kemudian dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN. Dalam rangka implementasi akuntansi akrual, satker menyampaikan ADK yang berisi jurnal penyesuaian akrual. Setelah data sesuai, KPPN menerbitkan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

Secara berjenjang, satker akan menyampaikan laporan keuangan hasil rekonsiliasi ke tingkat Kanwil, Kantor Pusat Eselon 1, dan Biro Keuangan Kementerian/Lembaga melalui SAKTI. Dengan single database, Kanwil Ditjen Perbendaharaan, dalam hal ini Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan juga melakukan konfirmasi kepada setiap Eselon 1 dan Biro Keuangan Kementerian/Lembaga. Dari proses rekonsiliasi inilah akan dihasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search