Implementasi Kartu Kredit Pemerintah sebagai Instrumen Digitalisasi atas Transaksi Pengeluaran Negara
Sejak tahun 2018 Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola keuangan negara yang lebih modern, efisien, dan transparan. Salah satu instrumen penting dalam upaya ini adalah keharusan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai bagian dari transaksi oleh Bendahara Pengeluaran. Komitmen ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah. Pemberlakuan wajib penggunaan KKP mulai tanggal 1 Juli 2019 dan bukan sejak tanggal PMK ditetapkan atau diundangkan adalah bertujuan untuk memberikan waktu bagi Satker dalam mempersiapkan dokumen-dokumen yang bersifat administratif yang diperlukan dalam Pembayaran dan Penggunaan KKP.
KKP sebagai bagian dari Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran merupakan sebuah inovasi pembayaran modern (secara digital) yang dapat membantu mempercepat realisasi anggaran sekaligus mengurangi risiko penggunaan uang tunai. Uang Persediaan merupakan uang muka yang diberikan oleh pemerintah kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional dan non operasional satuan kerja (satker) yang tidak memungkinkan untuk dibayarkan secara langsung kepada yang berhak menerima pembayaran dari negara. Sejak tahun 2018 UP terbagi menjadi dua yaitu UP Tunai dan UP KKP dengan proporsi normal yaitu 60% UP Tunai dan 40% UP KKP. Perubahan proporsi (dapat berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP KKP) ini sangat dimungkinkan, dengan syarat satker harus mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharan.
Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dilakukan dengan memperhatikan prinsip sebagai berikut:
- Fleksibel, yaitu kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)
- Aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai.
- Efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP.
- Akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah.
Dalam transaksi KPP, tidak diperkenankan dipungut biaya tambahan apapun (charge) kecuali biaya materai.
Berdasarkan regulasi PMK 196/PMK.05/2018 diatas, KKP terdiri atas:
- KKP untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal diantaranya dapat dipergunakan untuk belanja barang operasional dan non operasional, belanja sewa, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin, belanja persediaan, serta belanja modal
- KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan diantaranya digunakan untuk pembayaran biaya transpor, penginapan, dan/ atau sewa kendaraan dalam kota.
Berdasarkan jenis KKP tersebut, maka satker dapat memiliki satu atau dua jenis KKP (kartu untuk belanja barang/modal dan kartu untuk belanja perjalanan dinas) sesuai kebutuhan transaksi pada satker tersebut. Jumlah pemegang KKP tiap satker juga dapat berbeda-beda sesuai kebutuhan pada satker tersebut, misalkan untuk tipikal satker yang banyak perjalann dinasnya, pemegang dan jumlah KKP dapat diperbanyak sesuai kebutuhan yang tentunya harus mempertimbangkan juga efiensi serta pengawasan atas penggunaan KKP tersebut.
Batasan (limit) KKP keperluan belanja operasional dan belanja modal untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar lima puluh juta untuk setiap kartu kredit dalam satu bulan, sedangkan untuk perjalanan dinas limit pertama kali sebesar dua puluh juta. Besaran limit ini dapat diajukan perubahannya baik secara permanen maupun untuk sementara oleh administrator KKP satker ke bank penerbit KKP.
Dalam pelaksanaan transaksi, pemegang kartu diwajibkan mengumpulkan bukti tagihan seperti e-billing, kuitansi, faktur pajak, dan dokumen pendukung lainnya. Seluruh bukti tersebut kemudian diverifikasi oleh PPK sebelum ditetapkan sebagai dasar pembayaran melalui mekanisme Penggantian Uang Persediaan (GUP). Bendahara Pengeluaran kemudian melakukan pembayaran tagihan kepada bank penerbit paling lama dua hari kerja setelah dana SP2D diterima /masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran.
KPPN Purworejo melalui surat himbauan Nomor S-105/KPN.1412/2026 tanggal 24 Februari 2026 menekankan pentingnya percepatan implementasi KKP di seluruh satker mitra. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa semua satker yang sudah menerima persetujuan pembukaan blokir kartu harus segera menggunakannya untuk transaksi belanja melalui mekanisme UP. Bagi satker yang kartu kreditnya diblokir oleh bank, dihimbau untuk segera mengajukan pembukaan blokir dan berkoordinasi dengan bank penerbit kartu tersebut. Selain itu, satker yang sudah memperoleh alokasi UP KKP tetapi belum memiliki kartu kredit, agar secepatnya untuk mengurus penerbitannya.
Implementasi KKP dapat mendorong budaya kerja baru di lingkungan satker. Koordinasi antara Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, pemegang kartu, dan administrator menjadi hal penting dalam menjaga kelancaran transaksi hingga proses pertanggungjawaban. Selain itu, KKP berperan strategis dalam memperkuat upaya pemerintah menuju Cashless Government.
Penggunaan KKP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari transformasi digital pengelolaan keuangan negara. Dengan pemanfaatan KKP yang optimal, pemerintah berharap belanja negara menjadi lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Disclaimer: tulisan ini merupakan preferensi pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan KPPN Tipe A2 Purworejo.

Ditulis oleh: Mujiyati (PTPN pada KPPN Purworejo)













