MPN (Modul Penerimaan Negara) adalah sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan untuk mengelola dan memfasilitasi penerimaan negara secara elektronik. Melalui MPN, masyarakat, wajib pajak, dan bendahara pemerintah dapat melakukan pembayaran berbagai jenis penerimaan negara seperti pajak, bea cukai, dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan mudah, cepat, dan aman. Sistem ini terintegrasi dengan berbagai kanal perbankan dan lembaga persepsi, sehingga transaksi dapat dilakukan secara real-time dan tercatat otomatis dalam sistem keuangan negara, mendukung transparansi dan akurasi pengelolaan penerimaan negara.
| Judul | Tautan |
| Materi Sosialisasi Billing Perbendaharaan (2021) | Download di sini |
| Juknis SIMPONI - Billing | Download di sini |
| Juknis Migrasi Data Billing di MPN G3 | Download di sini |
| Juknis Perekaman Billing di MPN G3 | Download di sini |



