Purworejo

Tugas dan Fungsi KPPN Purworejo

Sesuai  Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) terdiri dari 5 (lima) tipe sebagai berikut:

  1. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1;
  2. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2;
  3. Kantor· Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah;
  4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan; dan
  5. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi.

KPPN Purworejo merupakah salah satu KPPN Tipe A2 Non Provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Jawa Tengah.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 berlaku, jumlah Instansi Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri dari:

  1. 34 (tiga puluh empat) Kantor Wilayah;
  2. 182 (seratus delapan puluh dua) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang terbagi menjadi:
    • 98 (sembilan puluh delapan) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1
    • 81 (delapan puluh satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A2
    • 1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah
    • 1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Penerimaan
    • 1 (satu) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Investasi.

 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purworejo menyelenggarakan fungsi :

  1. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kasnegara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
  3. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  6. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  8. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
  9. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
  10. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. pelaksanaan kehumasan; dan
  13. pelaksanaan administrasi KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search