Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menetapkan Perdirjen Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menjadi pedoman bagi satuan kerja dalam menutup tahun anggaran, mulai dari penatausahaan penerimaan negara, pengelolaan kontrak, hingga pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). Aturan ini juga memuat ketentuan khusus terkait pembayaran gaji induk Januari 2026, tunjangan kinerja, serta pengelolaan uang persediaan (UP/TUP) agar proses administrasi keuangan berjalan tertib dan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.
Melalui Perdirjen ini, pemerintah menegaskan pentingnya kedisiplinan satker dalam memenuhi kewajiban administrasi keuangan menjelang akhir tahun. Dengan aturan ini, diharapkan penutupan APBN 2025 dapat berlangsung tertib, akuntabel, dan mendukung peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah.
Untuk mengunduh Perdirjen PER-17/PB/2025, silakan klik tautan di bawah ini:
| Judul | Tautan |
|
PER-17/PB/2025 tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun 2025 |
Download di sini |
| Sosialisasi PER-17/PB/2025 (pdf) | Download di sini |
| Sosialisasi PER-17/PB/2025 (power point) | Download di sini |
Kalender LLAT 2025








