Putussibau

Percepatan Dan Penyerapan Anggaran Dana Desa

Dana Desa (DD) merupakan salah satu sumber pendapatan desa yang berasal dari APBN dan harus dikelola secara optimal, efektif, transparan dan akuntabel. Untuk mewujudkan prinsip transparansi dan akuntabilitas serta memastikan capaian penggunaan DD, dalam proses penyaluran DD terdapat persyaratan berupa kriteria dan dokumen yang harus dipenuhi terlebih dahulu, baik oleh pemerintah desa sebagai pengguna DD maupun oleh pemerintah kabupaten/kota.

Untuk mendorong percepatan dan penyerapan anggaran DD, penyaluran langsung dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Melalui mekanisme ini, DD akan lebih cepat diterima desa. Secara singkat, alur penyaluran DD adalah sebagai berikut:
Mekanisme penyaluran dimulai dari penyampaian APBDes dan dokumen persyaratan lainnya dari pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas PMD untuk diverifikasi. Hasil verifikasi selanjutnya disampaikan kepada BPKAD/BKD untuk diverifikasi serta dilengkapi dengan dokumen lainnya, lalu disampaikan kepada KPPN.

Selanjutnya, KPPN melakukan pengujian atas dokumen yang disampaikan BPKAD/BKD, kemudian menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran DD paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen diterima dengan lengkap dan benar. Secara umum, bahkan KPPN menyelesaikan SP2D DD dalam 1 atau 2 hari kerja. Proses transfer DD dari RKUN ke RKD dilakukan melalui Sistem Kliring Nasional (SKN) oleh bank penerima.

KPPN berkomitmen untuk mendukung percepatan penyaluran DD agar dapat segera dimanfaatkan oleh desa untuk program dan kegiatan yang produktif, mendukung upaya perluasan kesempatan kerja, pengentasan kemiskinan desa, pengurangan ketimpangan, memberikan output dan outcome yang berkelanjutan, serta upaya pencegahan dan penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 yang salah satunya dipergunakan untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat.

Jadi, kelancaran penyaluran DD merupakan hasil dari sinergi dan koordinasi yang baik pada seluruh level Pemerintah, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, dan Pemerintah Pusat.

Info selengkapnya progres penyaluran Dana Desa klik link https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/putussibau/id/

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search