Putussibau

Simplifikasi Mekanisme Penyaluran Dana Desa

Banyak upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19. Selain dengan melakukan realokasi dan refocussing anggaran, Pemerintah juga melakukan beberapa perubahan kebijakan untuk memudahkan dan mempercepat proses pelaksanaan anggaran.

Salah satunya dengan melakukan simplifikasi mekanisme penyaluran Dana Desa melalui PMK Nomor 50/PMK.07/2020 (Perubahan kedua PMK Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa). Simplifikasi dilakukan dengan menyederhanakan dokumen persyaratan penyaluran menjadi lebih sedikit dan ringkas, namun tetap menjaga aspek akuntabilitas. Simplifikasi ini membuat pemerintah daerah dan desa lebih mudah dalam menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran. Dengan simplifikasi tersebut, Pemerintah berharap terjadi percepatan penyaluran Dana Desa sehingga dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Saat ini, Dana Desa difokuskan untuk kegiatan pencegahan, penanganan dan penganggulangan dampak pandemi Covid-19 berupa jaring pengaman sosial dalam bentuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). BLT Dana Desa diharapkan dapat membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19, sekaligus sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga perekonomian di desa tetap dapat berjalan.

Info mengenai progres penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Kapuas Hulu dapat dilihat pada https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/putussibau/id/

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search