Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
APBN merupakan instrumen utama kebijakan fiskal dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, mendorong pertumbuhan, serta mewujudkan tujuan pembangunan sebagaimana amanat konstitusi. APBN juga merupakan stimulus bagi perekonomian negara. Oleh sebab itu, APBN harus dikelola secara profesional, transparan, modern, efektif dan efisien, serta akuntabel untuk dapat memberikan manfaat secara utuh dan menyeluruh bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk menjamin pemenuhan pelayanan dasar dan merata sampai dengan pelosok negeri.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau hadir sebagai unit kerja Ditjen Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang terdekat dalam memberikan pelayanan perbendaharaan kepada seluruh stakeholders di Kabupaten Kapuas Hulu. Melalui KPPN, APBN dapat terdistribusi secara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran sehingga output, outcome, dan impact dari program-program Pemerintah dapat diterima manfaatnya oleh seluruh masyarakat.
KPPN Putussibau secara berkala selalu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran sebagai upaya peningkatan kinerja APBN melalui penyampaian informasi belanja APBN kepada para pemangku kepentingan terkait. Sampai dengan 31 Mei 2020, KPPN Putussibau telah menyalurkan dana APBN sebesar Rp.176,128 miliar atau 29,77% dari total pagu sebesar Rp591,671 miliar.
Selama masa Pandemi Covid-19, KPPN Putussibau tetap berkomitmen mengawal APBN dan terus memberikan pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan melalui berbagai inovasi dan modernisasi pengelolaan keuangan Negara sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Pelayanan kami lakukan sebagai upaya mendukung percepatan implementasi program-program Pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat pada wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, khususnya dalam rangka penanganan dan penganggulangan dampak pandemi Covid-19.