Rasanya baru seperti kemarin sosialisasi pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2017 dilaksanakan, kini kita sudah kembali bersiap-siap untuk menghadapi akhir tahun 2018. Seluruh satuan kerja akan kembali disibukkan untuk menyelesaikan seluruh kegiatan dan pertanggungjawaban sesuai dengan deadline waktu yang sudah ditetapkan. Evaluasi pelaksanaan pengelolaan penerimaan dan pengeluaran negara dari tahun-tahun menunjukkan bahwa pada akhir tahun anggaran volume pekerjaan selalu meningkat, jika tidak ditangani dengan baik akan mengakibatkan terjadinya overload pekerjaan pada KPPN. Untuk itulah perlu dilakukan pengaturan/penjadwalan penyelesaian pencairan dana dari rekening kas negara yang pada tahun 2018 ini diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 13/PB/2018.
Selalu berulang, rutinitas tahunan yang dilaksanakan oleh KPPN Putussibau melaksanakan sosialisasi tentang pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun. Sebagian besar satuan kerja sudah menyadari akan ada pengaturan proses pencairan dana dengan jadwal yang sudah ditentukan setiap akhir tahun. Terkecuali satuan kerja baru yang DIPA-nya baru ada pada tahun 2018. Mungkin substansinya sama dari tahun ketahun, tetapi yang terpenting sebenarnya adalah koordinasi antara KPPN Putussibau selaku Bendahara Umum Negara dengan Satuan Kerja dan mitra kerja lain. Tanpa koordinasi mustahil langkah-langkah pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran 2018 akan berhasil dengan baik. Perlu komitmen dari kedua belah pihak untuk saling mematuhi ketentuan yang sudah ada dan saling mengingatkan jadwal yang sudah diatur sedemikian rapi agar akhir tahun anggaran dapat berjalan dengan mulus dan lancar dengan tetap memegang prinsip akuntanbel dan pruden.
KPPN Putussibau pada hari Kamis tanggal 4 Oktober 2018 telah mengadakan Sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor 13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluadan Negara pada Akhir Tahun 2018 di aula KPPN Putussibau. Seluruh KPA diundang dalam acara tersebut. Kadin, Gapeksi dan Gapensi adalah pihak yang turut diundang dalam kegiatan tersebut. Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker KPPN Putussibau yang baru Bapak Sigit Hartono, S.E. manjadi narasumber dalam kegiatan tersebut.
Acara dibuka oleh kepala KPPN Putussibau Bapak Heru Marthono, dalam kesempatan tersebut kepala KPPN Putussibau mengingatkan kepada satuan kerja agar selalu tertib dalam pelaksanaan anggaran pada akhir tahun 2018. “Tidak ada dispensasi”, demikian ditegaskan oleh kepala KPPN Putussibau. Jika satuan kerja terlambat dalam pengajuan tagihan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, KPPN akan menolak tagihan tersebut. Bank Rakyat Indonesia menjadi satu-satunya instansi perbankan yang hadir dalam kegiatan tersebut. BRI atas inisiatif sendiri bekerja sama dengan KPPN Putussibau untuk mengisi acara di KPPN Putussibau terkait dengan garansi bank dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada akhir tahun.
Secara keseluruhan acara sosialisasi pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2018 berjalan dengan lancar. Semoga seluruh materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat dipahami dengan baik, terutama terkait dengan jadwal yang sudah ditentukan dapat dipatuhi sehingga pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2018 dapat berlangsung dengan lancar, aman, tanpa ada kendala yang berarti.



