Putussibau

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Komitmen Menjaga Halaman III DIPA

 

KPPN Putussibau telah menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Komitmen Menjaga Halaman III DIPA pada hari Senin tanggal 17 September 2018. Sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Indikator Kualitas Pelaksanaan Anggaran IKPA) dan Pelaksanaan Anggaran Semester I Tahun 2018 pada hari Senin tanggal 13 Agustus 2018. Acara penandatanganan MoU yang diselenggarakan kali ini bukan merupakan kelanjutan dari acara FGD yang telah dilaksanakan, walaupun memang masih ada keterkaitan tema. Revisi halaman III DIPA merupakan salah satu indikator kinerja pelaksanaan anggaran yaitu aspek kesesuaian dengan perencanaan.

Acara penandatanganan MoU kali ini dilaksanakan berdasarkan undangan kepala KPPN Putussibau nomor UND-016/WPB.17/KP2018 tanggal 12 September 2018. Penandatanganan dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Kepala KPPN Putussibau.

Sebanyak 32 Satker bisa menghadiri acara dimaksud yang diwakili oleh 23 orang peserta. Hal ini karena ada beberapa satuan kerja yang KPA-nya hanya satu orang. Dua satuan kerja tidak bisa menghadiri acara penandatanganan tersebut karena kesibukan lain yang tidak bisa ditinggalkan. Acara berlangsung dari pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WIB. Acara dirancang tidak terlalu lama, karena sebelumnya sudah dilakukan acara FGD IKPA yang sudah membahas aspek-aspek dan variabel pengukuran IKPA secara lebih terperinci.

Acara dimulai dengan pemaparan dari kepala KPPN terkait dengan isi kesepakatan yang akan ditandatangani. Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPPN Putussibau menjelaskan bahwa MoU yang akan ditandatangani  merupakan bentuk kesepakatan dan komitmen dalam rangka menjaga deviasi Rencana Penarikan Dana (RPD) Bulanan pada Halaman Ill DIPA dengan batas deviasi maksimal 10 % (persen). Terdapat 6 (enam) butir kesepakatan yaitu:

  1. Melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 bahwa satuan kerja wajib melakukan pemutakhiran Rencana Penarikan Dana (RPD) Bulanan pada Halaman Ill DIPA paling lambat Minggu ke-2 bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
  2. Memperbaiki informasi RPD dan Rencana Penerimaan Dana (RPD) yang tercantum dalam Halaman Ill DIPA.
  3. Memperbaiki Rencana Pelaksanaan Kegiatan untuk mendukung pencapaian target kegiatan.
  4. Memberikan informasi bagi Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN untuk pengelolaan likuiditas.
  5. Memberikan sumber informasi mengenai target penerimaan dan meningkatkan kepastian atas tercapainya target penerimaan tersebut.
  6. Meningkatkan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayarannya dengan cara menyusun rencana pelaksanaankegiatan dan rencana penarikan dana agar sesuai dengan yang tercantum pada Halaman Ill DIPA dan jika tidak sesuai akan melaksanakanrevisi Halaman Ill DIPA 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan.

 

Seluruh satker yang hadir menyetujui poin-poin yang telah disusun oleh KPPN Putussibau yang dituangkan dalam kesepakatan tersebut. Acara dilanjutkan dengan penandatangan MoU oleh masing-masing satuan kerja yang diwakili oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat pembuat komitmen.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search