Putussibau

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Langkah-Langkah Dalam Rangka Mewaspadai Penyebaran Virus Corona

Langkah-Langkah Dalam Rangka Mewaspadai Penyebaran Virus Corona

Menindaklanjuti Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor SE-25/PB/2020 Tanggal 16 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Implementasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-5/MK.1/2020 Tanggal 14 Maret 2020 tentang Panduan Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, KPPN Putussibau melakukan langkah-langkah dalam rangka mewaspadai penyebaran virus corona yang sedang mewabah saat ini.

KPPN Putussibau tetap membuka layanan, namun dengan mengurangi interaksi fisik kepada satker mitra kerja. Implementasinya dilakukan dengan memanfaatkan layanan berbasis online (email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.), selain itu KPPN Putussibau juga menyediakan dropbox yang dapat dimanfaatkan oleh satker untuk menyerahkan/ mengumpulkan berkas fisik yang akan dibantu oleh petugas keamanan yang telah dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri). Selanjutnya berkas tersebut diserahkan ke petugas front office yang akan menindaklanjuti sesuai proses bisnis yang berlaku. Jika terdapat kendala lain-lain, satker mitra kerja dapat menghubungi HaiCSO KPPN Putussibau melalui WhatsApp Group Mitra Kerja KPPN Putussibau.

Petugas front office telah dilengkapi dengan APD untuk mengurangi resiko penyebaran virus corona, serta menjaga jarak dengan rekan kerja saat menyelesaikan pekerjaan.

KPPN Putussibau juga telah menyediakan fasilitas berupa tisu basah, sarung tangan, dan tempat mencuci tangan dengan sabun antiseptik.

Selain penyebaran virus corona yang harus diwaspadai, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan/hoax juga perlu dihindari. Harus berhati-hati saat membagikan dan meneruskan informasi yang beredar di media sosial. Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah telah meluncurkan situs resmi yang menyediakan informasi mengenai wabah virus corona berikut dengan layanan pengaduannya. Silakan akses ke situs www.covid19.go.id untuk lebih lengkapnya.

Mari bersama cegah corona!

@kemenkeuri
@ditjenperbendaharaan
#djpbkawalapbn
#kemenkeuri
#uangkita

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search