Penyampaian Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat COVID-19
Pandemi COVID-19 yang telah menyebar ke seluruh dunia yang berdampak pada berbagai aspek, salah satunya aspek ekonomi dan pelayanan publik. Pemerintah telah mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Menindaklanjuti hal tersebut Kementerian Keuangan mengeluarkan kebijakan mengenai penyesuaian belanja K/L TA 2020 dalam rangka peningkatan belanja kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi.
Dalam rangka kelancaran dan keamanan pelayanan, Dirjen Perbendaharaan menerbitkan SE Nomor 31/PB/2020 tentang Mekanisme Pengiriman Dokumen Tagihan Secara Elektronik Pada Masa Keadaan Darurat COVID-19, penyampaian SPM dan dokumen pendukung berubah dari semula melalui email menjadi menggunakan aplikasi eSPM, secara keamanan data menjadi lebih terjamin.
KPPN Putussibau pada tanggal 21 April 2020 menyelenggarakan sosialisasi mengenai Langkah-langkah Penyesuaian Belanja K/L TA 2020 serta pelatihan aplikasi eSPM melalui video conference yang diikuti oleh seluruh satker mitra kerjanya.
Dalam kegiatan tersebut disepakati bahwa pengajuan SPM ke KPPN diutamakan untuk pembayaran penanggulangan dampak COVID-19; penanggulangan stunting, kematian ibu dan bayi, dan pemberantasan penyakit menular lain; belanja pegawai dan penghasilan PPNPN; serta belanja operasional kantor. Selanjutnya juga dilakukan pembahasan mengenai penyampaian SPM pada masa darurat COVID-19. Semula satker menyampaikan ADK SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL, dan scan pdf SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL (bertanda tangan) melalui email, menjadi melalui aplikasi eSPM dan/atau aplikasi SAKTI. KPPN Putussibau menerapkan aplikasi eSPM mulai tanggal 22 April 2020.
Dengan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan satker memahami kebijakan penyesuaian dan penundaan belanja sampai dengan disahkannya revisi penyesuaian belanja K/L, serta menguasai aplikasi eSPM untuk penyampaian ADK dan dokumen pendukung SPM/SP3B BLU atau SP2HL/SP4HL.
@kemenkeuri
@ditjenperbendaharaan
#kemenkeuri