Progres Penyaluran Dana Desa Pada Kabupaten Kapuas Hulu
Dana Desa adalah dana yang dialokasikan dalam APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dana Desa diprioritaskan penggunaannya untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang bertujuan untuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan, termasuk menanggulangi dampak ekonomi atas pandemi Covid-19 dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
KPPN Putussibau secara aktif menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar penyaluran Dana Desa dapat dilakukan segera, dengan tata kelola yang baik, menghindari penyalahgunaan penggunaan, transparan, optimal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Info selengkapnya mengenai progress penyaluran Dana Desa pada Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2020 dapat dilihat pada https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/putussibau/id/data-publikasi/pengumuman/2854-dana-desa.html