Selama 5 tahun terakhir, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di @KemenkeuRI mencapai 100%✨ Seluruh pegawai Kemenkeu WAJIB melaporkan harta kekayaannya, termasuk yang tidak wajib lapor LHKPN. Wajib Lapor LHKPN melaporkan harta kekayaannya melalui e-LHKPN @official.kpk. Sementara, pegawai yang bukan Wajib Lapor LHKPN, WAJIB melaporkan harta kekayaannya melalui Modul LHK yang dikelola @ItjenKemenkeu. Kemenkeu juga telah mengintegrasikan e-LHKPN dengan Modul LHK untuk memudahkan pelaporan. Kepatuhan pelaporan para pegawai Kemenkeu terus dijaga. Jika menemukan indikasi penyimpangan, laporkan melalui WISE Kemenkeu www.wise.kemenkeu.go.id.